Pemerintah Bebaskan Ekspor Migas dari Aturan Satu Pintu BUMN

Pemerintah Bebaskan Ekspor Migas dari Aturan Satu Pintu BUMN
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bebaskan Ekspor Migas dari Aturan Satu Pintu BUMN.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengecualikan sektor minyak dan gas bumi dari kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN serta aturan penempatan dana hasil ekspor di dalam negeri secara penuh pada Rabu (20/5/2026).

Kebijakan khusus ini diambil karena penjualan migas mayoritas dilakukan di pasar domestik, sedangkan aktivitas ekspornya telah terikat kontrak jangka panjang, seperti dilansir dari Money. Selain itu, aturan penempatan dana hasil ekspor (DHE) komoditas migas di dalam negeri ditetapkan hanya sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Langkah pengecualian ekspor satu pintu untuk sektor hulu migas ini rencananya akan disahkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Keputusan tersebut diambil secara objektif demi menjaga iklim investasi di sektor hulu migas nasional.

"Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Pemerintah juga memastikan tidak ada indikasi kecurangan dalam penjualan migas ke luar negeri. Skema kontrak jangka panjang yang berjalan dinilai efektif mencegah praktik manipulasi harga.

"Untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," kata Bahlil Lahadalia.

Terkait kelonggaran aturan DHE yang tidak diwajibkan 100 persen di dalam negeri, industri hulu migas dinilai memiliki karakteristik investasi berisiko tinggi dengan kebutuhan biaya eksplorasi yang besar. Sebagian besar pembiayaan proyek tersebut juga mengandalkan pinjaman dari luar negeri, sehingga sisa DHE 70 persen tetap dialokasikan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

"Investasi di sektor hulu migas itu membutuhkan biaya eksplorasi yang tidak sedikit, itu cukup besar dengan risiko yang sangat besar sekali. Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100 persen harus ke dalam negeri," jelas Bahlil Lahadalia.

Pemberian kepastian regulasi ini menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kebijakan tersebut juga telah diselaraskan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar tidak menaruh kecurigaan terhadap pengelolaan DHE oleh pelaku usaha hulu migas.

ÔÇ£Presiden juga menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. DHE-nya silakan dipakai (aturan yang lama). Jadi tidak perlu ada kekhawatiran,ÔÇØ pungkas Bahlil Lahadalia.

Artikel terkait

Rekomendasi