Pemerintah Nolkan Bea Masuk Impor Elpiji untuk Industri Petrokimia

Pemerintah Nolkan Bea Masuk Impor Elpiji untuk Industri Petrokimia
Foto: Ilustrasi Pemerintah Nolkan Bea Masuk Impor Elpiji untuk Industri Petrokimia.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif bea masuk impor liquefied petroleum gas (elpiji) menjadi nol persen pada Selasa (28/4/2026) guna mengatasi krisis bahan baku industri petrokimia. Kebijakan ini diambil sebagai langkah darurat merespons gangguan pasokan nafta global akibat ketegangan geopolitik di wilayah Selat Hormuz.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan memberikan alternatif bahan baku bagi industri domestik, dilansir dari Money. Sebelumnya, tarif bea masuk untuk komoditas elpiji dipatok sebesar 5 persen bagi sektor industri petrokimia dan kilang.

"Insentif untuk elpiji di mana intervensi kebijakan untuk bea masuk elpiji utamanya untuk industri petrochemical yang dengan adanya kasus perang di Selat Hormuz mengalami kesulitan untuk memperoleh nafta," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah memprioritaskan relaksasi ini agar operasional kilang atau refinery tetap berjalan stabil meskipun jalur logistik internasional terganggu. Airlangga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga telah menginstruksikan pencarian sumber alternatif untuk menjaga ketahanan industri nasional.

"Sebagai langkah ini adalah impor elpiji bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi nol persen sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke elpiji," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Langkah taktis ini akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan regulasi teknis oleh kementerian terkait dalam waktu dekat. Hal ini penting karena produk turunan refinery menjadi fondasi utama bagi sektor manufaktur lain, terutama industri plastik yang sedang mengalami tekanan harga hebat.

"Karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik, oleh karena itu nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Selain relaksasi pada elpiji, pemerintah turut membebaskan bea masuk sejumlah polimer plastik seperti polipropilena (PP) dan polyethylene (PE) selama enam bulan ke depan. Airlangga menyebut kenaikan harga plastik di pasar global yang mencapai 100 persen berisiko meningkatkan harga jual produk konsumsi di masyarakat.

"Kita ketahui harga plastik naiknya 50 sampai 100 persen dan ini tentu akan memengaruhi terhadap plastik packaging oleh karena itu terhadap plastik packaging karena suplainya dari dalam negeri juga terkendala oleh nafta," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Upaya penurunan hambatan impor ini diklaim sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan oleh negara lain guna melindungi daya saing industri kemasan makanan dan minuman. Pemerintah kini tengah menyederhanakan proses perizinan untuk memastikan kepastian impor komoditas tersebut di masa krisis.

"Jadi kebijakan yang kita ambil ini juga diambil negara lain seperti India jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman," tambah Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Artikel terkait

Rekomendasi