Pemerintah segera mengumumkan regulasi terbaru mengenai pembatasan praktik alih daya atau outsourcing menjelang peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2026 mendatang. Kebijakan ini dikabarkan telah mencapai tahap finalisasi untuk mengatur kembali jenis pekerjaan dan durasi kontrak kerja bagi para buruh di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) faksi Andi Gani, Andi Gani Nena Wea, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan aturan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Sebagaimana dilansir dari Ekonomi, draf aturan tersebut telah rampung dan tinggal menunggu waktu pengumuman resmi.
"Soal outsourcing, sudah 99% selesai dan tinggal menunggu diumumkan. Kami sudah menyampaikan harapan kalau itu dapat diumumkan maksimal besok, untuk bisa menyampaikan kepada publik apa keputusan pemerintah outsourcing," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI AGN.
Perubahan regulasi ini secara garis besar akan merujuk kembali pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah tersebut mencakup pengetatan pada klasifikasi pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan sistem alih daya serta penerapan sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut.
Pihak buruh memberikan apresiasi terhadap respons pemerintah yang dinilai mengakomodir tuntutan para pekerja terkait kepastian hukum dan perlindungan hak-hak dasar melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mendatang.
"Tentu ini bentuk kepedulian Presiden (Prabowo Subianto) pada gerakan buruh. Jadi betul-betul Pak Prabowo tidak ada beban menyampaikan bahwa yang penting buruh benar-benar sejahtera dan dlindungi hak-haknya," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI AGN.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi adanya sejumlah kebijakan ketenagakerjaan yang disiapkan sebagai kado bagi para pekerja pada momen May Day 2026. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir langsung dalam peringatan hari buruh yang berpusat di Silang Monas, Jakarta Pusat.
"Nanti Pak Presiden akan menyampaikan beberapa kado untuk teman-teman buruh dan pekerja," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Meski membenarkan adanya kebijakan baru yang akan disampaikan langsung oleh kepala negara, Yassierli belum bersedia memaparkan rincian teknis dari aturan tersebut. Pemerintah meminta seluruh elemen buruh menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan dalam kegiatan di Monas pada Jumat esok.