Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Selat Malaka Usai Protes Negara Tetangga

Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Selat Malaka Usai Protes Negara Tetangga
Foto: Ilustrasi Pemerintah Batalkan Wacana Tarif Selat Malaka Usai Protes Negara Tetangga.

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka setelah usulan tersebut memicu penolakan keras dari Malaysia dan Singapura. Kepastian ini disampaikan pada Kamis (23/4/2026) guna meredam polemik yang bermula dari pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gagasan pengenaan biaya tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (22/4/2026) dengan merujuk pada rencana serupa di Selat Hormuz oleh Iran. Purbaya menilai kerja sama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura dalam memungut tarif di wilayah selat yang luas dapat memberikan dampak ekonomi signifikan bagi negara pesisir.

"Iran sekarang merencanakan untuk mengenakan biaya pada kapal yang melewati Selat Hormuz. Jika kita membaginya menjadi tigaÔÇöIndonesia, Malaysia, dan Singapura, nilainya bisa sangat besar. Wilayah kita yang paling luas dan terpanjang," ujarnya Purbaya, dilansir dari Nasional.

Langkah ini disebut Purbaya sebagai upaya memposisikan Indonesia sebagai pemain utama ekonomi global sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, usulan tersebut langsung ditanggapi secara defensif oleh otoritas diplomatik negara-negara tetangga yang berbagi wilayah di selat tersebut.

Menteri Luar Negeri Malaysia Mohamad Hasan menegaskan bahwa pengelolaan jalur pelayaran internasional tersebut didasarkan pada kesepahaman kolektif empat negara, termasuk Thailand. Ia menyatakan bahwa kebijakan sepihak tidak dapat dibenarkan dalam tata kelola Selat Malaka.

"Apa pun yang akan dilakukan di Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara. Itu adalah pemahaman kami ÔÇô tidak bisa dilakukan secara sepihak," ujarnya Mohamad Hasan pada Rabu (22/4/2026).

Penolakan serupa disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan yang menekankan pentingnya menjaga akses terbuka di kawasan tersebut. Singapura merujuk pada hak lintas transit yang diatur secara ketat dalam hukum internasional.

"Hak lintas transit dijamin untuk semua pihak," ujarnya Vivian Balakrishnan.

Pemerintah Singapura menegaskan posisinya untuk tidak mendukung segala bentuk hambatan atau pungutan biaya di jalur navigasi tersebut. Vivian menambahkan bahwa kedaulatan negara pesisir tidak mencakup wewenang untuk mengenakan pajak atas pelayaran internasional berdasarkan aturan PBB.

"Kami tidak akan berpartisipasi dalam upaya apa pun untuk menutup, menghambat, atau mengenakan tarif di kawasan kami." kata Vivian.

Pihak Singapura juga mengingatkan bahwa kebebasan navigasi telah dijamin secara permanen melalui Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Hak tersebut dipandang sebagai hak dasar kapal dari seluruh dunia, bukan sebuah lisensi berbayar.

"Hak lintas transit bukanlah hak istimewa yang diberikan oleh negara pesisir. Ini bukan lisensi untuk ditundukkan. Ini bukan tarif yang harus dibayar. Ini adalah hak semua kapal dari semua negara untuk melintas," tegasnya Vivian.

Menanggapi situasi yang memanas, Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan posisi resmi Indonesia untuk tetap patuh pada UNCLOS. Ia menyatakan Indonesia berkomitmen menjamin kelancaran lalu lintas laut yang netral dan bebas bagi semua pihak.

"Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka)," tegas Sugiono.

Indonesia mengharapkan jalur pelayaran tetap menjadi ruang yang saling mendukung bagi kepentingan global tanpa adanya beban tarif tambahan. Sugiono menyebut komitmen ini sejalan dengan keinginan banyak negara untuk menciptakan keamanan jalur laut.

"Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung," ujar Sugiono.

Menyusul kegaduhan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi pada Jumat (24/4/2026) di Jakarta. Ia menyebutkan bahwa ucapannya tersebut hanyalah sebuah ide berdasarkan pengalaman masa lalu dan bukan merupakan rencana kebijakan resmi pemerintah saat ini.

"Jadi itu konteksnya bukan konteks serius," kata Purbaya.

Purbaya mengakui bahwa Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Ia memastikan Indonesia akan tetap mematuhi prinsip kebebasan navigasi sesuai kesepakatan internasional yang berlaku.

ÔÇ£Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,ÔÇØ jelas Purbaya.

Pakar komunikasi politik Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro mengingatkan pejabat publik untuk lebih cermat dalam berkomunikasi di ruang publik digital. Ia menilai lontaran wacana sensitif tanpa koordinasi diplomatik dapat memicu salah persepsi di tingkat global.

"Di era digital, akses informasi sangat mudah dijangkau. Sehingga, komunikasi publik pejabat perlu lebih berhati-hati, karena audiens utamanya justru sering bukan rakyat sendiri, tapi aktor eksternal yang berpotensi mispersepsi," ujar Verdy Firmantoro.

Verdy menambahkan bahwa meskipun narasi kedaulatan mungkin diterima dengan baik di dalam negeri, dampaknya bisa kontraproduktif terhadap hubungan antarnegara. Pejabat publik diminta memiliki kesadaran audiens yang lebih luas, mencakup pemerintah asing dan komunitas internasional.

"Masalah utamanya bukan pada idenya, tapi pada cara dan konteks penyampaiannya. Ketika wacana dilempar sebelum ada komunikasi diplomatik, negara lain akan merespons secara defensif di ruang publik," ujar Verdy.

Artikel terkait

Rekomendasi