Pemerintah pusat memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski terdapat aturan pembatasan belanja pegawai daerah. Kepastian ini diambil dalam rapat tingkat menteri pada Selasa, 7 Mei 2026, sebagai langkah mengatasi dilema fiskal di berbagai daerah.
Dilansir dari Money, keputusan tersebut menganulir kekhawatiran terkait penerapan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Aturan tersebut sebelumnya mewajibkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari APBD.
Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan menyepakati perpanjangan masa transisi ketentuan batas belanja tersebut melalui mekanisme Undang-Undang APBN. Langkah ini diambil karena banyak pemerintah daerah mengalami tekanan fiskal setelah melakukan rekrutmen PPPK secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui bahwa sejumlah daerah sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk menghentikan kontrak PPPK guna menyeimbangkan neraca keuangan. Hal ini dipicu oleh penyusutan ruang fiskal dan kewajiban pembayaran gaji yang terus meningkat.
"Fiskal Menyusut, PPPK Terhimpit" tulis sebuah artikel di Kompas.com yang menggambarkan potensi rasionalisasi pegawai secara masif akibat ketidakseimbangan antara kewenangan daerah dan kapasitas fiskalnya. Pemerintah kini memilih pendekatan transisi agar daerah dapat menyesuaikan struktur anggarannya secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik.
Kebijakan ini juga didasari peran vital PPPK yang telah menjadi tulang punggung di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis daerah. Pemerintah menilai bahwa pengurangan aparatur secara mendadak akan berdampak langsung pada penurunan kualitas layanan dasar kepada masyarakat luas.
Secara hukum, pemerintah menggunakan asas lex posterior derogat legi priori melalui UU APBN untuk memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah. Upaya ini memastikan para pemimpin daerah tidak menyalahi aturan saat belanja pegawai mereka melampaui batas 30 persen selama masa transisi berlangsung.
Meski mendapatkan relaksasi, pemerintah daerah tetap diminta untuk meningkatkan efisiensi birokrasi dan menata ulang belanja non-prioritas. Pemerintah pusat juga berencana mengevaluasi desain hubungan fiskal agar kebijakan rekrutmen di masa depan selaras dengan kemampuan pembiayaan jangka panjang daerah.