Pemerintah Bahas Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin

Pemerintah Bahas Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bahas Skema Pembatasan BBM Subsidi Berdasarkan Kapasitas Mesin.

Dewan Energi Nasional (DEN) bersama PT Pertamina Patra Niaga membahas skema pembatasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin (CC) dan jenis kendaraan pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi energi di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia.

Dilansir dari Industri, wacana ini bertujuan untuk memastikan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran sekaligus mengendalikan beban keuangan negara. Berdasarkan estimasi awal, penerapan aturan ini diprediksi mampu memangkas volume konsumsi BBM subsidi antara 10 persen hingga 15 persen.

Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, Satya Widya Yudha menjelaskan bahwa regulasi ini akan dipayungi oleh revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Revisi tersebut mencakup pengaturan penyediaan dan harga jual eceran BBM di pasar domestik.

"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan (Pertamina) Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies. Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan potensi hematnya, hitungan kami itu 10%-15% daripada volume," kata Satya Widya Yudha, Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan.

Saat ini, harga Pertalite dan Solar masih dipertahankan meskipun harga minyak mentah dunia telah melampaui level US$ 100 per barel. Kondisi tersebut diperberat dengan pelemahan kurs rupiah yang sempat menyentuh angka Rp 17.600 per dolar Amerika Serikat.

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai tekanan fiskal pada APBN membuat kebijakan pembatasan sulit untuk dihindari lagi. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai ketimpangan penerima subsidi yang selama ini banyak dinikmati kelompok menengah ke atas.

"Karena itu, pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar dari sisi fiskal memang dipahami pemerintah sebagai langkah pengendalian beban negara," kata Badiul Hadi, Peneliti Seknas Fitra.

Badiul menekankan pentingnya mitigasi agar kebijakan ini tidak memukul daya beli masyarakat kecil, terutama yang bergantung pada solar untuk distribusi pangan dan UMKM. Ia mendesak pemerintah agar memprioritaskan pembatasan pada kendaraan pribadi non-produktif.

"Jika pembatasan dilakukan tanpa mitigasi, dampaknya bisa langsung memicu inflasi biaya hidup. Saya berharap, skema pembatasan harus berbasis kemampuan ekonomi dan jenis penggunaan," ujar Badiul Hadi, Peneliti Seknas Fitra.

Sektor produktif rakyat seperti nelayan dan petani harus tetap terlindungi agar kebijakan energi tidak menjadi beban baru bagi ekonomi kelas bawah.

"Sementara sektor produktif rakyat harus tetap dilindungi agar kebijakan energi tidak berubah menjadi sumber tekanan baru bagi masyarakat kecil," tandas Badiul Hadi, Peneliti Seknas Fitra.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada Rabu (13/5/2026), menyatakan bahwa koordinasi antar-menteri terus dilakukan terkait dampak kurs terhadap harga BBM. Ia memastikan stok BBM dan LPG nasional saat ini masih berada dalam posisi aman.

"Pak Menteri (ESDM) dan jajaran menteri-menteri merapatkan hal tersebut, kita tunggu saja. Kita lihat perkembangan berikutnya nanti," kata Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Laode juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan diversifikasi pasokan minyak mentah dari wilayah di luar Selat Hormuz untuk menjaga ketahanan energi nasional.

"Cadangan masih tersedia, baik itu BBM bensin, solar maupun LPG," ujarnya Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pengadaan minyak mentah dari negara seperti Nigeria dilaporkan sudah mulai berjalan untuk memperkuat cadangan dalam negeri.

"Sudah ada yang terealisasi, sudah jalan," tandas Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Artikel terkait

Rekomendasi