Aparat keamanan Arab Saudi menindak tegas pelanggaran regulasi haji dengan mengamankan tujuh orang yang kedapatan mengangkut jemaah tanpa izin resmi menuju Makkah. Langkah ini diambil demi mengendalikan kepadatan dan memastikan kelancaran ibadah di Tanah Suci.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengungkapkan, empat warga negara asing dan tiga warga lokal dijatuhi hukuman setelah terbukti membawa 13 calon jemaah ilegal. Para pelaku ditangkap di pintu masuk Kota Suci Makkah saat operasi pemeriksaan berlangsung, seperti dikutip dari Cahaya.
Komite administratif musiman telah menjatuhkan sejumlah sanksi berat kepada para pelanggar aturan tersebut. Hukuman mencakup denda hingga 100.000 riyal Saudi bagi pihak pengangkut, ancaman penjara, serta publikasi identitas di media lokal dengan biaya ditanggung pelanggar.
Sanksi finansial juga menyasar para calon jemaah yang mencoba berhaji tanpa dokumen resmi. Pemerintah Arab Saudi menetapkan denda hingga 20.000 riyal Saudi bagi setiap individu yang melanggar ketentuan tersebut.
Khusus untuk warga asing yang terlibat dalam penyelundupan ini, otoritas setempat akan menerapkan tindakan deportasi. Setelah menjalani masa hukuman, mereka juga dikenai larangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas keamanan juga telah mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan yang digunakan dalam aksi pengangkutan tersebut. Pemerintah Arab Saudi kembali mengimbau seluruh warga dan mukimin untuk mematuhi instruksi penyelenggaraan haji resmi demi menjaga keamanan bersama.