Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Anggarkan Rp20 Triliun untuk Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan.

Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp20 triliun untuk merealisasikan kebijakan penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Anggaran tersebut disiapkan sesuai dengan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban masyarakat miskin.

Kepastian mengenai anggaran pemutihan ini disampaikan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti di Kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (22/10/2025), sebagaimana dilansir dari Personalfinance. Selain membahas pemutihan iuran, pertemuan tersebut juga menjadi laporan pendahuluan terkait persiapan penganggaran BPJS Kesehatan untuk tahun 2026.

"Tadi minta dianggarkan berapa, 20 triliun katanya, sesuai dengan janji presiden. Itu sudah dianggarkan katanya. Tapi nanti lihat lagi ke depan," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

Menteri Keuangan menjelaskan bahwa rincian mengenai jumlah total masyarakat yang memiliki tunggakan iuran belum bisa dipaparkan secara mendetail dalam pertemuan awal tersebut.

"Saya lupa angkanya," ujarnya.

Pihak Kementerian Keuangan dan tim teknis BPJS Kesehatan selanjutnya akan menggelar diskusi yang lebih mendalam untuk membahas detail regulasi penganggaran rutin tahun depan.

"Laporan hal-hal yang rutin untuk persiapan untuk penganggaran mereka tahun depan. Ini laporan pendahuluan ke saya sebelum tim teknisnya lebih dalam lagi diskusi tentang penganggarannya," ungkap Purbaya.

Penghapusan tunggakan ini tidak akan diberlakukan untuk seluruh peserta, melainkan menyasar masyarakat miskin yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dengan batas maksimal tunggakan selama 24 bulan.

"Tapi intinya kalau pun tahun 2014 mulai (tunggakannya), ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun itu," ujarnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan bahwa perhitungan final mengenai total nilai tunggakan serta jumlah pasti peserta yang menunggak saat ini masih dalam tahap pemrosesan.

"Keseluruhan itu bisa lebih (dari Rp 20 triliun), tapi kan belum diputusikan berapa kita masih diproses," ungkapnya.

Manajemen BPJS Kesehatan memastikan langkah pemutihan ini dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak mengganggu stabilitas arus kas internal instansi.

"Asal tepat sasaran gitu, kalau enggak tepat sasaran itu bisa (mengganggu), tapi kalau tepat sasaran saya kira enggak," ungkapnya.

Kebijakan pemutihan ini merupakan program satu kali yang dirancang sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat miskin mendapatkan hak akses pelayanan kesehatan. Langkah strategis ini juga menjadi respons terhadap isu yang beredar mengenai adanya tunggakan iuran dari sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan.

"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang sudah bertahun-tahun,ÔÇØ kata Ghufron, Rabu (15/10/2025).

Artikel terkait

Rekomendasi