Pemerintah Akusisi Saham Aplikator Ojol untuk Turunkan Potongan Jadi 8 Persen

Pemerintah Akusisi Saham Aplikator Ojol untuk Turunkan Potongan Jadi 8 Persen
Foto: Ilustrasi Pemerintah Akusisi Saham Aplikator Ojol untuk Turunkan Potongan Jadi 8 Persen.

Pemerintah melalui badan pengelola investasi Danantara telah mengakuisisi saham perusahaan aplikasi ojek online guna merealisasikan penurunan potongan pendapatan pengemudi menjadi 8 persen pada Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini dilakukan untuk menjalankan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto demi meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kebijakan tersebut dalam audiensi bersama kelompok buruh pada peringatan Hari Buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dilansir dari Ekonomi, skema ini bertujuan mengubah struktur pemotongan biaya yang selama ini dianggap membebani para pekerja transportasi daring.

"Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator [ojol] dan mengambil bagian saham," katanya.

Dasco memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif yang akan segera diberlakukan. Investasi negara tersebut diharapkan mampu memberikan intervensi langsung terhadap kebijakan perusahaan aplikasi yang sebelumnya menetapkan biaya jasa yang cukup tinggi bagi para mitra.

"Paling pertama, kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10 ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan," ucap Dasco.

Legislator dari Partai Gerindra tersebut juga menanggapi aspirasi buruh mengenai kepastian status hukum para pengemudi. Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian mendalam mengenai format hubungan kerja yang paling ideal bagi ekosistem transportasi online di Indonesia.

"Nah, tadi pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra itu masih disimulasikan," jelasnya.

Di hadapan puluhan ribu massa buruh, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan mandat tegas mengenai batas maksimal potongan aplikasi. Presiden menegaskan bahwa operasional perusahaan aplikasi di Indonesia harus selaras dengan prinsip keadilan ekonomi bagi para pengemudi.

ÔÇ£Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%. Saya mau di bawah 10%. Kalau tidak bersedia, tidak usah berusaha di Indonesia,ÔÇØ tegasnya.

Selain masalah pembagian pendapatan, pemerintah juga memperkuat payung hukum melalui Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026. Regulasi ini mencakup mandat pemberian jaminan sosial dan kesehatan bagi para pengemudi yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi di jalan raya.

ÔÇ£Kita juga mengatur dan telah menekan Pepres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi,ÔÇØ ungkap Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi