Pemda Minta Bantuan Pusat Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Pemda Minta Bantuan Pusat Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Foto: Ilustrasi Pemda Minta Bantuan Pusat Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu.

Sejumlah pemerintah daerah mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait keterbatasan anggaran untuk menggaji guru PPPK paruh waktu. Sebagaimana dilansir dari Nasional, laporan kendala finansial ini disampaikan langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).

Kementerian mencatat adanya disparitas kemampuan keuangan antarwilayah dalam memenuhi hak dasar tenaga pendidik tersebut. Sementara beberapa daerah mampu mengalokasikan anggaran secara mandiri, sebagian lainnya mulai mengalami defisit untuk pembiayaan gaji PPPK.

"Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," ujar Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pihak kementerian saat ini tengah menyiapkan mekanisme khusus bagi pemerintah daerah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban penggajian mereka. Langkah ini diambil sebagai solusi jangka pendek untuk menjaga stabilitas operasional di sektor pendidikan daerah.

"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu, untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bagi daerah yang tidak mampu," sambung Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Hingga saat ini, arus pengajuan bantuan dari berbagai wilayah ke kantor pusat masih menunjukkan tren peningkatan. Banyak daerah mengharapkan adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat agar proses belajar mengajar tidak terganggu.

"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan, dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," jelas Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah menjelaskan bahwa status PPPK paruh waktu diberikan kepada guru non-ASN yang mengikuti seleksi namun belum memenuhi ambang batas kelulusan. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan status kepegawaian mereka tetap terdata secara resmi.

"Supaya tidak menimbulkan masalah, dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," imbuh Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Artikel terkait

Rekomendasi