Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi terbaru ini mengalihkan wewenang pemberian insentif pajak yang sebelumnya bersifat otomatis dari pusat menjadi kebijakan mandiri pemerintah daerah.
Perubahan skema pemungutan pajak ini bertujuan menata administrasi daerah tanpa menambah total biaya yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan ramah lingkungan. Dilansir dari Suara, penegasan mengenai kestabilan beban finansial masyarakat ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya sebagai upaya meredam kekhawatiran publik.
"Sebetulnya total (pajak) sama, enggak ada yang berubah," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya menekankan bahwa sistem perpajakan lingkungan ini dirancang agar lebih rapi dan adaptif terhadap pendapatan asli daerah. Meski pencatatan transaksi kini setara dengan kendaraan berbahan bakar bensin dalam sistem konvensional, nilai akhir yang dibayarkan diklaim tetap seimbang.
"Net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.
Implementasi kebijakan ini merujuk pada Pasal 19 regulasi tersebut yang memberikan fleksibilitas kepada setiap pemerintah daerah dalam menentukan besaran diskon. Pemerintah daerah kini memiliki kuasa penuh untuk menyunat tarif hingga memberikan pembebasan pajak seratus persen yang disesuaikan dengan kemampuan kas APBD masing-masing wilayah.
Pemerintah pusat tetap optimistis bahwa peralihan kendali insentif ke tingkat lokal ini tidak akan menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan hijau di Indonesia. Masyarakat diharapkan secara aktif memantau kebijakan insentif atau program pemutihan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah di domisili masing-masing untuk mendapatkan keringanan tarif.