Pembiayaan Pinjaman Daring Multifinance Capai Rp101,03 Triliun

Pembiayaan Pinjaman Daring Multifinance Capai Rp101,03 Triliun
Foto: Ilustrasi Pembiayaan Pinjaman Daring Multifinance Capai Rp101,03 Triliun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan nilai outstanding pembiayaan pinjaman daring (pindar) pada industri multifinance menyentuh angka Rp101,03 triliun per Maret 2026. Capaian tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 26,25 persen secara tahunan di tengah upaya otoritas memperketat pengawasan terhadap kepatuhan modal minimum industri.

Data yang dilansir dari Finansial menunjukkan adanya kenaikan bulanan sebesar 0,34 persen dibandingkan posisi Februari 2026 yang berada di angka Rp100,69 triliun. Meskipun secara volume meningkat, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat tercatat berada pada level 4,52 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat 8 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, terdapat 11 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp12,5 miliar.

ÔÇ£Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum antara lain melalui penambahan modal istor oleh pemegang saham existing mencari investor strategist dan atau merger,ÔÇØ jelas Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK April 2026, Selasa (5/5/2026).

Sebagai langkah penegakan integritas sektor keuangan, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 66 perusahaan pembiayaan dan 15 penyelenggara pindar sepanjang April 2026. Sanksi ini diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan POJK serta hasil temuan pengawasan lapangan.

Otoritas juga membekukan pendaftaran Akuntan Publik Danang Rahmat Surono pada 2 April 2026 terkait audit laporan keuangan PT. Dana Syariah Indonesia tahun 2024. Keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai tidak menerapkan standar audit secara memadai sesuai regulasi yang berlaku.

Kondisi industri saat ini diprediksi menghadapi tantangan besar akibat lonjakan rasio TWP90 yang berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar. Tekanan ini disebut muncul dari kombinasi beban bunga tinggi serta dominasi pinjaman di sektor konsumtif.

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menilai kualitas penyaluran pinjaman saat ini terganggu oleh kerentanan sektor UMKM dan persaingan ketat dengan platform ilegal.

ÔÇ£Kualitas penyaluran jelek karena UMKM rentan dan persaingan antar-platform makin brutal dengan pinjaman online [pinjol] ilegal yang tidak terbendung,ÔÇØ tuturnya kepada Bisnis, Minggu (14/12/2025).

Heru menambahkan bahwa kegagalan dalam memperbaiki basis data peminjam dapat memicu kolapsnya industri jika kasus gagal bayar terus meluas secara masif. Penyelenggara diharapkan melakukan asesmen kredit yang lebih ketat guna memitigasi risiko tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi