Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan skema pembiayaan gaji bagi 30.000 manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah rampung disiapkan. Kepastian tersebut dikonfirmasi Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, pada Senin (4/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pendanaan upah tersebut tidak menggunakan tambahan anggaran baru dalam APBN. Pemerintah memanfaatkan sisa alokasi program Kopdes Merah Putih yang belum terserap sepenuhnya akibat target pembentukan koperasi tahunan yang belum terealisasi secara total di lapangan.
"Skemanya kita akan alokasinya di beberapa kementerian lembaga yang terkait. Gini, itu kan Kopdes Merah Putih kan setahunnya dijatahkan beberapa, itu belum terbentuk semua kan. Di situ masih ada lebih uang yang bisa dipakai ke situ untuk sementara. Itu hanya dua tahun ke depan. Jadi uangnya ada.Jadi bukan nambah anggaranya, tapi memang belum semua terbentuk sehingga masih ada sisa," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya mengakui adanya kendala dalam koordinasi internal di lingkungan kementeriannya terkait pelaporan perkembangan program tersebut. Hal ini membuat dirinya baru mengetahui detail teknis pembiayaan tersebut setelah proses berjalan di tingkat staf.
"Sebelumnya anak buah saya nggak lapor saya, jadi saya nggak tahu. Jadi saya maaf.Memang suka begitu di sini banyak lapor. Rapat sana rapat sini nggak lapor. Besok-besok gue pecat," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Hingga saat ini, status definitif kepegawaian para manajer tersebut masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut. Purbaya belum dapat memastikan apakah mereka akan bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau dialihkan ke kementerian terkait.
Selain lowongan manajer koperasi, pemerintah juga merekrut 5.476 pegawai untuk Kampung Nelayan Merah Putih. Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan para pelamar terpilih nantinya akan berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Nusantara.
Masa kontrak sebagai pegawai BUMN tersebut akan berlangsung selama dua tahun pertama. Setelah periode tersebut berakhir, status kepegawaian mereka direncanakan akan bertransformasi menjadi petugas koperasi secara fungsional di wilayah penempatan masing-masing.