Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35 Persen Per Maret 2026

Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35 Persen Per Maret 2026
Foto: Ilustrasi Pembiayaan Pergadaian Syariah Tumbuh 35 Persen Per Maret 2026.

Penyaluran pembiayaan oleh industri pergadaian syariah mengalami lonjakan sebesar 35,38 persen secara tahunan menjadi Rp22,99 triliun pada Maret 2026. Pertumbuhan signifikan ini, sebagaimana dilansir dari Finansial, dipicu oleh tingginya minat masyarakat terhadap skema gadai berbasis prinsip Islam.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa produk Rahn atau gadai menjadi penopang utama dengan kontribusi mencapai 82,45 persen. Nilai pembiayaan dari produk tersebut tercatat sebesar Rp18,96 triliun di pengujung kuartal pertama tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa peningkatan tersebut merefleksikan tren positif penggunaan instrumen syariah. Ia menyoroti perbedaan mendasar dalam model bisnis antara layanan syariah dan konvensional.

"Adapun, perbedaan antara gadai syariah dengan konvensional antara lain terkait skema imbal hasil, yang mana gadai syariah menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti ujrah [biaya pemeliharaan]," ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK April 2026 pada Rabu (13/5/2026).

Terkait kondisi pasar saat ini, Agusman juga memberikan peringatan kepada para pelaku industri agar tetap waspada terhadap pergerakan suku bunga. Hal ini diperlukan guna menjaga efisiensi operasional serta memastikan pengelolaan dana tetap dilakukan secara hati-hati.

Komposisi pendanaan industri ini pada kuartal I/2026 masih sangat bergantung pada pinjaman yang diterima. Sektor ini mencatatkan porsi pinjaman sebesar 62,45 persen atau setara dengan Rp8,61 triliun dari total sumber dana.

OJK mendorong perusahaan pergadaian untuk segera melakukan transformasi digital demi meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen. Kendati demikian, keberadaan fisik kantor dinilai tetap krusial dalam operasional harian.

"Walau begitu, keberadaan kantor cabang masih memiliki peran penting, terutama untuk layanan yang membutuhkan interaksi langsung seperti penilaian barang jaminan, sehingga digitalisasi dan jaringan fisik dapat saling melengkapi," tegas Agusman.

Artikel terkait

Rekomendasi