Pemerintah diminta segera membenahi persoalan mendasar di sektor hulu industri sawit guna menjamin keberhasilan kebijakan mandatori biodiesel B50 yang tengah dipersiapkan. Langkah strategis ini mencakup stabilitas investasi dan produktivitas lahan sebagaimana dilansir dari Investor Daily pada Selasa (12/5/2026).
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Zainal Arifin, menilai kebijakan energi ini harus memiliki keselarasan antarinstansi. Hal tersebut bertujuan agar tidak muncul ketidaksinkronan regulasi yang justru menghambat para pelaku usaha di sektor kelapa sawit.
ÔÇ£Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,ÔÇØ ujar Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas lahan sawit mencapai 16,83 juta hektare, namun catatan Pustaka Alam menyebut angka tersebut telah menyentuh 18 juta hektare. Penurunan produktivitas menjadi kendala utama karena banyak perkebunan rakyat maupun perusahaan yang sudah memasuki usia tua.
ÔÇ£Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Belum lagi berdasarkan klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali lahan sawit sekitar 4 juta hektare. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton,ÔÇØ ungkap Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Pustaka Alam mendesak percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) karena terdapat 4,8 juta hektare lahan rakyat dari total 6,8 juta hektare yang memerlukan penanaman kembali. Kendala legalitas lahan dan status kawasan hutan disebut sebagai penghambat utama program ini.
ÔÇ£Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,ÔÇØ ujar Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Terkait implementasi teknis, Zainal menyarankan pemerintah untuk tidak terpaku pada angka campuran yang kaku. Fleksibilitas dalam kadar biodiesel dianggap penting untuk merespons dinamika harga minyak dunia dan ketersediaan stok pangan nasional.
ÔÇ£Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,ÔÇØ kata Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Sektor hulu juga memerlukan jaminan hukum terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) mengingat replanting sawit merupakan investasi jangka panjang. Ketidakpastian hukum di area ini berisiko membuat perusahaan menahan ekspansi kapasitas produksi yang dibutuhkan untuk B50.
ÔÇ£Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,ÔÇØ tegas Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Potensi penurunan alokasi ekspor juga menjadi perhatian apabila kebutuhan B50 menyerap sekitar 16 juta ton CPO dari pasar domestik. Kondisi ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh negara pesaing produsen minyak nabati lainnya di pasar global.
ÔÇ£Solusinya bukan mengalihkan pasokan ekspor, tetapi meningkatkan produksi nasional,ÔÇØ kata Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.
Sebagai langkah penutup, Zainal merumuskan tiga prioritas utama yakni penyelesaian hambatan PSR, kepastian perpanjangan HGU, dan penerapan skema flexible blending. Sinergi kebijakan hulu dan hilir dianggap sebagai kunci utama transformasi energi nasional tersebut.
ÔÇ£B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,ÔÇØ ujar Zainal Arifin, Direktur Pustaka Alam.