Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB 2026 untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB 2026 untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar
Foto: Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta Bebaskan PBB 2026 untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara penuh bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar pada tahun pajak 2026. Kebijakan ini diterapkan guna meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di ibu kota.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, insentif ini merupakan kelanjutan dari program tahun-tahun sebelumnya yang dianggap berhasil mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam menunaikan kewajiban perpajakan mereka. Selain rumah tinggal umum, pembebasan pajak juga berlaku untuk rumah susun (rusun) dengan batasan NJOP hingga Rp650 juta.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan bahwa program keringanan tahun 2026 mencakup berbagai skema selain pembebasan murni, termasuk pengurangan pokok dan penghapusan denda. Langkah ini diambil sebagai strategi pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tengah dinamika ekonomi.

"Oleh karena itu, pada 2026 Pemprov DKI kembali menghadirkan program dengan beberapa skema, mulai dari pembebasan hingga pengurangan dan keringanan, termasuk penghapusan sanksi administratif," ujar Lusiana, Kamis (23/4/2026).

Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa mendapatkan fasilitas gratis pajak ini, di antaranya adalah status kepemilikan yang hanya berlaku untuk satu rumah milik wajib pajak orang pribadi. Selain itu, data pemilik bangunan tersebut diwajibkan telah melalui proses validasi dan terverifikasi secara akurat dalam sistem perpajakan daring milik Pemprov DKI.

Bagi wajib pajak yang tidak masuk dalam kategori pembebasan 100 persen, pemerintah daerah menyediakan skema diskon otomatis sebesar 50 persen jika tidak memiliki tunggakan di tahun sebelumnya. Kenaikan nilai pajak tahun 2026 pun dipatok maksimal lima persen untuk objek pajak umum, serta plafon kenaikan 25 persen apabila terdapat penambahan luas tanah atau bangunan secara fisik.

Masyarakat juga diberikan insentif berupa pemotongan nilai tagihan jika melakukan pembayaran lebih awal dari jatuh tempo. Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran pada periode April hingga Mei, menyusul diskon 7,5 persen pada Juni hingga Juli, dan 5 persen bagi yang melunasi pada periode Agustus sampai September 2026.

Selain pemotongan pokok pajak tahun berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan potongan lima persen untuk pelunasan tunggakan PBB tahun pajak 2021 hingga 2025 yang dibayarkan sebelum akhir tahun ini. Program penghapusan denda keterlambatan serta bunga angsuran secara resmi dimulai sejak 1 April hingga 31 Desember 2026.

"Selain meringankan beban, pembayaran tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan Jakarta sebagai kota global," kata Lusiana.

Artikel terkait

Rekomendasi