DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik

DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi DKI Jakarta Bebaskan Pajak dan Ganjil Genap Kendaraan Listrik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus bagi pemilik kendaraan listrik pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini diambil guna mempercepat transisi menuju energi bersih.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa insentif ini merupakan bentuk sinkronisasi dengan regulasi pusat. Pembebasan pajak tersebut bertujuan menciptakan ekosistem transportasi yang lebih ramah lingkungan di wilayah ibu kota, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Aturan tersebut mengatur tentang pemberian insentif fiskal khusus bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Lusiana menegaskan bahwa ketetapan ini menjadi pilar penting dalam mendukung penggunaan energi terbarukan. Pemerintah berharap masyarakat semakin beralih ke moda transportasi yang tidak mencemari udara Jakarta.

Selain sektor perpajakan, aspek operasional kendaraan listrik di jalan raya juga mendapatkan keistimewaan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kendaraan berbasis baterai tidak terikat oleh pembatasan lalu lintas tertentu.

"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Kebijakan bebas ganjil genap ini tetap diberlakukan sebagai pelengkap insentif pajak yang sudah ada. Syafrin menekankan bahwa integrasi kebijakan ini sangat krusial bagi keberlanjutan sistem transportasi perkotaan.

Artikel terkait

Rekomendasi