Pembayaran manfaat dana pensiun di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 14,26 persen secara tahunan menjadi Rp20,79 triliun pada Februari 2026. Lonjakan nilai realisasi tersebut dipicu oleh peningkatan jumlah peserta yang memasuki masa pensiun serta dinamika pasar tenaga kerja, dilansir dari Finansial.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan pembayaran manfaat dana pensiun konvensional gabungan tumbuh 11,3 persen mencapai Rp7,16 triliun. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, nilai ini mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 92,7 persen.
Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menjelaskan bahwa pengelolaan strategi aset dan liabilitas menjadi krusial untuk menjaga keberlanjutan pembayaran tersebut. Hal ini bertujuan memastikan ketersediaan dana likuid tetap terjaga tanpa menghambat kinerja investasi jangka panjang dalam industri.
ÔÇ£Penguatan tata kelola serta efisiensi operasional melalui sistem digital menjadi kunci utama bagi pengelola dalam menjaga ketahanan dana di tengah berbagai risiko pasar,ÔÇØ katanya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (4/5/2026).
Tondy memproyeksikan tren peningkatan pembayaran akan terus berlanjut seiring dengan pertumbuhan basis kepesertaan. Pembayaran manfaat merupakan kewajiban jatuh tempo yang bersifat pasti bagi setiap individu yang terdaftar dalam program dana pensiun.
ÔÇ£Selama basis kepesertaan tumbuh dan akumulasi dana kelolaan membesar, tren kenaikan ini akan tetap berlanjut sebagai bukti nyata berjalannya fungsi perlindungan finansial bagi ahli waris maupun peserta di hari tua,ÔÇØ tegas Tondy Suradiredja, Ketua Umum Asosiasi DPLK.
Otoritas Jasa Keuangan juga mengidentifikasi bahwa faktor alami seperti peserta yang meninggal dunia turut memberikan kontribusi pada arus kas keluar. Selain itu, pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor menjadi pendorong lain di balik kenaikan klaim.
ÔÇ£Selain itu, terdapat faktor lain yang turut berkontribusi, seperti peserta yang berhenti bekerja karena meninggal dunia maupun akibat pemutusan hubungan kerja [PHK/layoff],ÔÇØ tutur Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.
OJK kini mendorong setiap pengelola dana pensiun untuk memperkuat implementasi strategi asset liability management (ALM). Langkah ini diperlukan untuk menjamin komitmen pendanaan dari pemberi kerja tetap terpenuhi di masa mendatang.
ÔÇ£Serta meningkatkan tata kelola yang baik di seluruh aspek operasional, termasuk pengelolaan investasi, kepesertaan, dan pendanaan,ÔÇØ sebut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK.