Pertamina Patra Niaga Siapkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga Siapkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi
Foto: Ilustrasi Pertamina Patra Niaga Siapkan Regulasi Pembatasan BBM Subsidi.

PT Pertamina Patra Niaga kini tengah menunggu instruksi resmi dan regulasi teknis dari pemerintah terkait rencana kebijakan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Industri pada Jumat (15/5/2026), perusahaan akan menyesuaikan operasional distribusi sesuai petunjuk teknis yang sedang digodok.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth M.V. Dumatubun memberikan penegasan bahwa pihaknya berperan sebagai operator yang patuh pada ketetapan regulator. Hal ini mencakup koordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Dewan Energi Nasional (DEN).

"Kami sebagai operator menunggu dan akan mengikuti arahan pemerintah. Porsi juknis dan tata caranya ada di pemerintah, apakah melalui BPH Migas dan DEN, atau BPH yang akan keluarkan regulasinya," kata Roberth saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (15/5/2026).

Langkah pengendalian ini direncanakan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 guna memperketat kriteria penerima subsidi. Anggota DEN, Satya Widya Yudha mengungkapkan bahwa pembatasan akan didasarkan pada kapasitas silinder mesin (CC) dan jenis kendaraan tertentu.

Estimasi awal menunjukkan bahwa implementasi skema baru ini dapat menekan konsumsi volume BBM subsidi secara signifikan. Satya memaparkan proyeksi penghematan tersebut dalam sebuah forum diskusi energi pada Selasa (12/5/2026).

"BBM Pertalite, solar, terserah nanti kalau Perpres 191 yang sudah didiskusikan juga kemarin di DEN dengan (Pertamina) Patra Niaga itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies. Kalau berdasarkan CC dan jenis kendaraan potensi hematnya, hitungan kami itu 10%-15% daripada volume," kata Satya dalam Sarasehan Energi pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana tersiar di YouTube Dewan Energi Nasional.

Guna mendukung akurasi distribusi, pemerintah menekankan pemanfaatan basis data kemiskinan yang terintegrasi seperti P3KE dan DTKS. Satya menyatakan bahwa strategi ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas fiskal negara dengan meminimalkan beban subsidi yang tidak tepat sasaran.

Integrasi data penerima dianggap menjadi kunci keberhasilan pengendalian energi di tengah kondisi ekonomi global. Selain regulasi distribusi, percepatan transisi ke energi terbarukan dan perbaikan transportasi publik turut menjadi fokus dalam menjaga ketahanan energi nasional.

"Jadi keseluruhan langkah ini menjadi kunci menjaga keseimbangan antara ketahanan energi dan stabilitas fiskal di tengah dinamika global," tandasnya.

Implementasi kebijakan ini diharapkan juga mampu mendorong percepatan elektrifikasi transportasi di Indonesia. Melalui strategi yang komprehensif, pemerintah berupaya memastikan bahwa subsidi negara benar-benar hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi