Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 27 orang melalui sebuah grup percakapan digital pada Selasa (14/4/2026). Peristiwa ini terungkap ke publik setelah salah satu anggota grup yang terlibat membocorkan isi percakapan tersebut kepada para korban di lingkungan kampus.
Pengungkapan kasus yang melibatkan puluhan korban ini bermula dari adanya dinamika internal di dalam kelompok pelaku. Fakta tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, yang mendampingi para penyintas dalam mencari keadilan atas tindakan pelecehan di ruang digital tersebut.
"Awalnya memang ada salah satu anggota grup karena satu lain hal akhirnya membocorkan informasi itu kepada para korban," ujar Timotius Rajagukguk, Kuasa Hukum Korban.
Timotius memberikan penjelasan tersebut saat ditemui langsung di area Kampus UI Depok, Jawa Barat. Sebagaimana dilansir dari Detik Health, kasus ini menegaskan bahwa dampak psikologis dari pelecehan seksual secara digital dapat setara beratnya dengan kekerasan fisik bagi para korbannya.
Psikiater dr Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan bahwa pelecehan verbal maupun digital seringkali membuat korban merasa direndahkan dan kehilangan rasa aman. Kondisi ini dapat memicu gangguan harga diri hingga munculnya gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) yang serius.
Secara neurobiologis, trauma akibat pelecehan memengaruhi bagian otak seperti amygdala yang menjadi hiperaktif serta hippocampus yang mengelola memori. Hal ini mengakibatkan korban sering mengalami kilas balik traumatis dan kesulitan dalam mengendalikan emosi akibat penurunan aktivitas pada prefrontal cortex.
"Tak jarang muncul perasaan tahu aman, tetapi tetap takut," kata dr Lahargo Kembaren, SpKJ, Psikiater.
Dampak gangguan tersebut meluas pada aktivitas kognitif harian seperti kesulitan konsentrasi dan overthinking. dr Lahargo menyebutkan bahwa korban cenderung menarik diri dari interaksi sosial dan mengalami kelelahan fisik akibat stres yang berkepanjangan.
"Dampak dari gangguan ini meluas ke kehidupan sehari-hari. Secara emosional, korban dapat menjadi lebih cemas, sensitif, dan mudah tersinggung. Secara kognitif, mereka mengalami kesulitan konsentrasi, overthinking, dan penurunan daya ingat. Keluhan fisik seperti sulit tidur, kelelahan, dan otot tegang juga kerap muncul. Dalam aspek sosial, korban cenderung menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, dan menghindari interaksi dengan orang lain," kata dr Lahargo Kembaren, SpKJ.
Situasi psikologis korban dapat semakin memburuk apabila kasus pelecehan tersebut menjadi viral di media sosial. Fenomena ini dikenal sebagai trauma sekunder, di mana paparan publik menambah luka emosional yang sudah dialami sebelumnya oleh para penyintas.
"Dalam kehidupan akademik, korban mungkin kesulitan fokus, takut masuk kelas, atau mengalami penurunan performa. Dalam relasi sosial, muncul rasa curiga dan ketakutan akan penilaian orang lain. Sementara itu, kepercayaan diri dapat runtuh, disertai perasaan malu dan kecenderungan menyalahkan diri sendiri," kata dr Lahargo Kembaren, SpKJ.
Saat ini pihak terkait masih menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan perlindungan bagi 27 korban yang terdampak. Fokus utama penanganan meliputi pemulihan kondisi psikologis korban serta proses pendisiplinan terhadap mahasiswa yang terlibat dalam grup percakapan tersebut.