Kemendikdasmen Ungkap Belasan Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik 2026

Kemendikdasmen Ungkap Belasan Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik 2026
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Ungkap Belasan Pelanggaran Tes Kemampuan Akademik 2026.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemukan 13 kasus pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP sederajat tahun 2026. Temuan yang diungkap pada Selasa (7/4/2026) ini mencatat keterlibatan pengawas dan satu orang siswa dalam tindakan tidak disiplin.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pihak pengawas dengan total 12 kasus, sementara satu kasus lainnya berasal dari peserta didik. Temuan ini dilansir dari Edukasi untuk mengevaluasi integritas pelaksanaan asesmen nasional.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, merinci sebaran pelaku pelanggaran tersebut saat memberikan keterangan di Bekasi, Jawa Barat.

"Pengawas sebanyak 12 pelanggaran, oleh siswa satu pelanggaran," kata Rahmawati, Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen.

Rahmawati menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan melakukan siaran langsung melalui platform digital saat ujian berlangsung. Meski melakukan live streaming, kamera perangkat yang digunakan tidak sampai menyorot naskah ujian yang ada pada layar monitor.

"Semuanya dalam bentuk live streaming, tetapi sekali lagi dari 13 pelanggaran tidak ada yang menunjukkan tangkapan layar dari soal yang ada di komputer," ujar Rahmawati.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, memaparkan bentuk ketidakdisiplinan yang dilakukan oleh oknum pengawas di lapangan. Beberapa tindakan meliputi aktivitas merokok hingga merekam proses pengawasan untuk dokumentasi pribadi.

"Paling ada yang merokok, ada yang membuat video tapi untuk dirinya sendiri, bukan untuk melihat soal," kata Toni Toharudin, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah memastikan adanya tindak lanjut melalui koordinasi dengan Inspektorat Jenderal untuk menentukan klasifikasi hukuman bagi para pelanggar tersebut. Klasifikasi sanksi akan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat fatalitas tindakan.

"Tentunya kami ketika ada pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan diputuskan, itu dilibatkan Inspektorat Jeneral untuk menganalisis, mengkaji, dan memutuskan pelanggaran apa yang diberikan," jelas Toni Toharudin.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah memberikan peringatan keras kepada seluruh pengawas TKA 2026. Ia menyoroti perilaku tidak semestinya yang pernah terjadi pada pelaksanaan ujian tingkat SMA tahun lalu.

"Dia bikin video saat pelaksanaan, kemudian ada yang saya mohon maaf merokok dan sebagainya," kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Mu'ti menegaskan bahwa identitas para pelanggar telah dicatat oleh kementerian untuk diberikan tindakan tegas berupa pemutusan hak tugas. Hal ini dimaksudkan agar TKA dipandang sebagai instrumen pendidikan yang serius.

"Nah, itu kami data semua dan kami langsung blacklist saja sebagai pembelajaran bahwa TKA ini bukan formalitas, bukan sesuatu yang main-main," tegas Abdul Mu'ti.

Mendikdasmen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kecurangan atau perilaku pengawas yang menyimpang dari aturan baku. Sanksi terberat bagi pengawas adalah pelarangan keterlibatan dalam seluruh rangkaian TKA di masa depan.

"Sehingga nanti ada ditemukan pengawas yang tidak berperilaku sebagaimana mestinya, tolong disampaikan kepada kami dan kami akan membumi dia dan untuk selanjutnya, dia tidak akan bisa menjadi pengawas selama TKA ini hadir," ujar Abdul Mu'ti.

Artikel terkait

Rekomendasi