Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, memberikan kesaksian bahwa kelapa sawit dilarang ditanam di kawasan hutan karena tidak tergolong sebagai tanaman kehutanan. Keterangan ini disampaikan dalam persidangan kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2026).
Dilansir dari Nasional, Bambang menyatakan bahwa kelapa sawit secara teknis merupakan komoditas pertanian. Ia berpendapat bahwa aktivitas penanaman sawit di area hutan tanpa prosedur alih fungsi merupakan tindakan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.
"Sawit itu tanaman pertanian, bukan tanaman kehutanan. Jadi haram hukumnya ditanam di dalam kawasan hutan karena itu bukan tempatnya," kata Bambang, Guru Besar IPB.
Bambang menjelaskan bahwa legalitas berupa Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat jika status kawasan hutan belum dilepaskan secara resmi. Tanpa adanya proses pelepasan tersebut, keberadaan izin-izin tersebut dinilai cacat prosedur.
"Menjadi aneh bagi kami ketika ternyata tidak ada alih fungsi, tapi kok ada IUP atau HGU. Kok bisa? Padahal itu adalah syarat mutlak," ujar Bambang.
Berdasarkan data rekonstruksi citra satelit dan pengecekan langsung di lapangan, ditemukan bukti adanya sejumlah perusahaan yang melakukan okupasi lahan hutan untuk perkebunan sawit secara terencana. Hal ini mengakibatkan perubahan bentang alam secara fisik di lokasi terkait.
"Kawasan tersebut telah berubah secara fisik menjadi kebun kelapa sawit secara sengaja dan sistematis," ucap Bambang.
Penghitungan kerugian akibat aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut mencapai angka Rp 73,9 triliun. Valuasi ini dilakukan melalui analisis laboratorium dan pemantauan data satelit sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014.
"Kami menghitung menggunakan citra satelit secara detail. Jadi pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu," ujar Bambang.
Dalam perkara ini, PT Duta Palma Group didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Kerugian ini timbul dari operasional perkebunan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sepanjang tahun 2004 hingga 2022 yang melibatkan sejumlah anak perusahaan di bawah kendali Surya Darmadi.
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa dana hasil korupsi tersebut dialirkan ke berbagai perusahaan afiliasi untuk disamarkan asal-usulnya. Selain kerugian keuangan, tindakan korporasi ini juga disebut menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp 73,92 triliun yang berdampak pada rumah tangga dan dunia usaha.