Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administratif dan teknis pada armada bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Dilansir dari Money, insiden yang melibatkan tabrakan antara bus dengan truk tangki bahan bakar minyak tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian nomor rangka kendaraan dengan dokumen resmi serta izin operasional perusahaan yang telah kedaluwarsa.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan kepolisian mengungkap perbedaan data fisik kendaraan dengan dokumen administratif. Nomor rangka bus ditemukan tidak sinkron dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun buku KIR.
ÔÇ£Untuk nomor rangka kendaraan bus ini tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang ada. Mulai STNK, buku KIR, itu tidak sesuai,ÔÇØ ujar Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Ketidaksinkronan data ini memicu dugaan adanya praktik ilegal dalam penggunaan identitas kendaraan. Aan menyebut pihak berwenang perlu melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan apakah terjadi pemalsuan dokumen pada armada tersebut.
ÔÇ£Ini tentu perlu pendalaman, apakah ada kemungkinan ada pemalsuan atau penggunaan TNKB yang tidak peruntukannya,ÔÇØ ujarnya Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Meskipun masa uji berkala atau KIR bus dinyatakan masih berlaku secara administratif, Kemenhub menemukan fakta bahwa izin prinsip perusahaan telah habis sejak Desember 2025. Selain itu, kartu pengawasan kendaraan juga dilaporkan sudah tidak berlaku lagi saat kecelakaan terjadi.
ÔÇ£Ini tentu akan kita tindak lanjuti dengan melakukan pendalaman, audit terhadap perusahaan angkutan umum tersebut,ÔÇØ ucap Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa transportasi yang melanggar aturan operasional. Sanksi yang disiapkan mencakup pembekuan izin dalam jangka waktu lama hingga pencabutan total hak operasional perusahaan.
ÔÇ£Kalau kita temukan bukti-bukti pelanggaran, ya kita akan berikan sanksi. Dari mulai pembekuan izin sampai 12 bulan hingga pencabutan izin operasional perusahaan,ÔÇØ lanjut Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Terkait operasional pengemudi, bus diketahui telah menempuh perjalanan panjang sejak berangkat dari Pati pada 2 Mei 2026. Meskipun terdapat sopir cadangan, durasi perjalanan selama empat hari menjadi poin evaluasi khusus bagi tim investigator Kemenhub.
ÔÇ£Perjalanannya cukup panjang, memang ada dua pengemudi cadangan, tapi kalau dilihat durasinya sampai empat hari, ini mungkin perlu pendalaman lebih lanjut,ÔÇØ kata Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan dipicu oleh upaya bus menghindari kerusakan jalan sebelum bertabrakan dengan truk tangki milik PT Seleraya. Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang MuÔÇÖmin Wijaya, menyebut adanya indikasi kesalahan manusia dalam peristiwa tersebut.
ÔÇ£Diduga bus menghindari lubang, lalu mengambil jalur kanan dan bertabrakan dengan mobil tangki dari arah Jambi menuju Lubuklinggau,ÔÇØ jelas Nandang MuÔÇÖmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Penyelidikan awal memperkuat dugaan bahwa sopir bus kehilangan kendali saat mencoba bermanuver di jalur yang rusak. Hal ini mengakibatkan bus masuk ke jalur berlawanan dan menghantam truk tangki hingga kedua kendaraan terbakar.
"Dari hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga karena faktor human error, di mana pengemudi bus ALS berupaya menghindari lubang di badan jalan, lalu mengambil jalur kanan," kata Nandang MuÔÇÖmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan.
Total korban jiwa mencakup 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki, sementara empat orang lainnya masih menjalani perawatan akibat luka-luka. Kemenhub saat ini sedang menelusuri izin prinsip perusahaan pengangkut BBM yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.