Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Uang Tunai JKP Selama Enam Bulan

Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Uang Tunai JKP Selama Enam Bulan
Foto: Ilustrasi Pekerja Kena PHK Berhak Dapat Uang Tunai JKP Selama Enam Bulan.

Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kini mendapatkan perlindungan finansial melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Seperti dikutip dari Finansial, peserta program ini berhak memperoleh santunan berupa uang tunai setiap bulan dengan durasi maksimal selama setengah tahun.

Nilai manfaat yang diberikan kepada pekerja mencapai 60% dari total upah terakhir yang dilaporkan. Namun, pemerintah menetapkan batas atas upah dasar perhitungan sebesar Rp5 juta, sehingga pekerja dengan gaji di atas angka tersebut tetap menerima manfaat berdasarkan batas maksimal yang berlaku.

Sebagai contoh konkret, seorang pekerja yang memiliki upah Rp4 juta akan mendapatkan bantuan tunai sekitar Rp2,4 juta per bulan. Sementara itu, individu dengan penghasilan Rp6 juta akan menerima Rp3 juta setiap bulannya karena perhitungan tetap mengacu pada limit Rp5 juta.

Program perlindungan ini menyasar pekerja yang memenuhi kriteria administratif tertentu. JKP mencakup tenaga kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memposisikan JKP sebagai instrumen vital untuk menjaga ketahanan pekerja di tengah dinamika industri. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa skema ini dirancang sebagai pendamping selama masa transisi menuju pekerjaan baru.

"Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. Program JKP menjadi bukti bahwa pelindungan pekerja tidak berhenti ketika hubungan kerja berakhir, tetapi berlanjut melalui dukungan nyata agar mereka bisa segera kembali bekerja," kata Yassierli.

Yassierli menilai langkah penguatan JKP menjadi sangat krusial di era transformasi teknologi yang serba cepat. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memotivasi mereka untuk segera bangkit dari situasi kehilangan pekerjaan.

Layanan Tambahan dan Pelatihan Vokasi

Selain sokongan finansial, JKP juga berfungsi sebagai bantalan sosial yang menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja. Peserta tidak hanya menerima uang, tetapi juga mendapatkan akses layanan informasi pasar kerja dan bimbingan karier secara komprehensif.

Fasilitas pendukung lainnya meliputi asesmen kompetensi hingga sesi konseling khusus untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja kembali ke pasar kerja. Kemnaker juga menyediakan dana pelatihan vokasi sebesar Rp2,4 juta per orang bagi para peserta program.

Dukungan pelatihan ini mencakup program upskilling dan reskilling yang tujuannya adalah menyelaraskan keterampilan pekerja dengan kebutuhan industri terkini. Seluruh layanan tersebut kini diintegrasikan melalui platform digital SIAPKerja untuk mempermudah akses masyarakat.

Yassierli menegaskan pentingnya sinergi antara perlindungan sosial dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia nasional agar tetap adaptif. Menurutnya, tenaga kerja Indonesia perlu memiliki kompetensi yang relevan di tengah perubahan lanskap ekonomi global.

"Kita ingin pekerja kita tidak hanya memiliki jaring pengaman, tetapi juga memiliki kompetensi yang relevan sehingga selalu siap menghadapi dinamika industri," ujar Yassierli.

Pemerintah juga telah menyempurnakan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 agar JKP lebih responsif. Aturan baru ini mencakup penataan ulang sistem pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga peningkatan efisiensi dalam proses penyaluran manfaat kepada para pekerja terdampak.

Artikel terkait

Rekomendasi