Pekerja Jakarta Minta Penambahan Hari Kebijakan Kerja dari Rumah

Pekerja Jakarta Minta Penambahan Hari Kebijakan Kerja dari Rumah
Foto: Ilustrasi Pekerja Jakarta Minta Penambahan Hari Kebijakan Kerja dari Rumah.

Sejumlah karyawan swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta mengusulkan penambahan durasi kebijakan Work From Home (WFH) guna meningkatkan efisiensi energi serta keseimbangan hidup, Senin (4/5/2026). Aspirasi ini muncul menyusul kebijakan pemerintah yang saat ini baru menerapkan satu hari kerja dari rumah setiap Jumat.

Permintaan penambahan frekuensi kerja dari rumah tersebut dilansir dari Megapolitan. Salah satu pekerja swasta, Sabila (27), mengungkapkan keinginannya agar durasi WFH yang saat ini berlaku satu hari bisa ditingkatkan menjadi dua hari dalam sepekan.

"Harapan ku semoga WFH-nya bisa tetap terus lanjut, semoga ditambah harinya dalam seminggu, yang tadinya cuma satu hari, bisa dua hari seminggu," ujar Sabila, pekerja swasta.

Sabila mengaku merasa lebih nyaman bekerja di rumah karena bisa menghemat biaya bensin sekaligus menjaga anaknya yang masih balita. Namun, ia tetap menyadari pentingnya kehadiran di kantor untuk menjaga produktivitas kerja agar tetap efektif.

"Karena kalau full WFH sebenarnya juga kurang efektif," kata Sabila.

Meskipun mampu menyelesaikan tugas kantor dengan baik, Sabila menghadapi kendala berupa distraksi dari sang buah hati yang sering ingin tahu aktivitas orang tuanya. Ia biasanya menyiasati tantangan tersebut dengan bekerja secara intensif saat putrinya sedang tidur.

Dukungan terhadap fleksibilitas kerja juga disampaikan oleh Kiky (29), seorang ASN yang bertugas di bidang kehumasan. Ia menilai sistem WFH satu hari dalam seminggu sudah proporsional untuk menjaga efisiensi biaya tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

"Aku berharap WFH bisa tetap dijalankan secara fleksibel dan proporsional, seperti saat ini yang hanya satu hari dalam seminggu," kata Kiky, ASN.

Kiky menjelaskan bahwa meskipun bekerja dari rumah, para ASN tetap dipantau melalui absensi daring dan dituntut sigap merespons tugas mendadak. Ia memaksimalkan jam kerja produktif agar tetap memiliki waktu istirahat yang cukup di rumah.

"Sebagai humas, standby itu sudah bagian dari pekerjaan. Jadi, mau di kantor atau di rumah, tetap harus siap," tutur Kiky.

Pandangan serupa mengenai beban kerja disampaikan oleh Natasya (28), ASN lainnya yang juga bertugas di tim kehumasan Jakarta. Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti waktu santai karena koordinasi pekerjaan tetap berlangsung secara intensif.

"Kalau kerjaan koordinasi sih tetap standby dong nyaris 24 jam per tujuh, jadi setelah tutup laptop tetap ada kerjaan lagi," kata Natasya, ASN.

Bagi Natasya, momen WFH pada hari Jumat menjadi kesempatan untuk beristirahat dari mobilitas tinggi mengikuti agenda pimpinan di lapangan. Ia mengajak rekan sesama ASN untuk tetap berintegritas dan mengubah persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja pegawai negeri.

"Jangan malah memanfaatkan untuk santai-santai dan ÔÇ£long weekendÔÇØ. Yuk, kita bisa patahkan stigma ASN malas-malasan, toh ASN zaman sekarang udah beda banget sama ASN zaman dulu yang you know lah," kata Natasya.

Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, menilai kebijakan ini sebagai solusi jangka panjang yang bersifat kontekstual karena dapat menekan emisi transportasi namun berisiko meningkatkan beban listrik domestik. Ia juga menyoroti potensi konflik peran ganda bagi pekerja perempuan akibat kaburnya batas ruang kerja dan domestik.

"Kedua, negosiasi peran dalam rumah tangga yang meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa WFH tidak netral secara gender, melainkan dipengaruhi oleh struktur sosial yang ada," ucap Rakhmat Hidayat, Sosiolog UNJ.

Rakhmat menyarankan pemerintah untuk mengurangi kesenjangan digital dan mendorong standar efisiensi energi di rumah tangga agar kebijakan WFH berdampak maksimal. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya regulasi kerja yang adil bagi pekerja perempuan di sektor informal.

"Ketiga, membuat regulasi kerja fleksibel yang adil menurut saya itu menjadi penting. Keempat, misalnya memberikan perlindungan bagi pekerja informal perempuan," ucap Rakhmat Hidayat.

Artikel terkait

Rekomendasi