Fenomena pembulatan harga atau rounding pada transaksi non-tunai menggunakan QRIS dan kartu perbankan di berbagai ritel hingga restoran tengah menjadi sorotan publik di media sosial. Dilansir dari Money, banyak pengguna mengeluhkan tambahan biaya hingga ratusan rupiah yang muncul di faktur pembelian agar nominal pembayaran menjadi bulat ke ribuan penuh.
Praktik ini sering kali dipertanyakan karena pembayaran non-tunai seharusnya bisa dilakukan secara eksak hingga satuan rupiah tanpa memerlukan kembalian. Munculnya biaya pembulatan ini memicu protes masyarakat yang menganggap hal tersebut sebagai upaya pedagang atau merchant untuk meraup keuntungan tambahan dari margin transaksi harian.
Penerapan rounding pada transaksi digital sering kali disebabkan oleh penggunaan perangkat lunak Point of Sales (POS) yang memiliki keterbatasan fitur. Sistem terkomputerisasi ini digunakan oleh banyak bisnis waralaba untuk mencatat pesanan, menghitung pajak, hingga menyusun laporan penjualan secara otomatis.
Beberapa aplikasi POS memiliki fitur rounding otomatis yang pengaturannya bersifat menyeluruh atau general setting untuk semua jenis transaksi. Kondisi ini membuat sistem tidak dapat membedakan antara metode pembayaran tunai dan non-tunai, sehingga pembulatan tetap diterapkan pada pembayaran QRIS atau kartu debit yang sebenarnya tidak memerlukannya.
Meskipun ada merchant yang mungkin sengaja mencari keuntungan kecil, keterbatasan teknis pada sistem kasir inilah yang sering menjadi pemicu polemik. Namun, pelaku usaha tetap memiliki kewajiban untuk memperhatikan transparansi informasi harga kepada pelanggan agar tidak menimbulkan kesan negatif.
Aspek Hukum dan Aturan Pemerintah
Ketentuan mengenai pencantuman harga barang sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 35/M-DAG/PER/7/2013. Pasal 6 dalam beleid tersebut menyatakan bahwa penjual diperbolehkan melakukan pembulatan harga dengan memperhatikan nilai rupiah yang beredar, selama hal itu diinformasikan kepada konsumen saat pembayaran.
Aturan ini memang awalnya ditujukan untuk transaksi tunai guna memudahkan pemberian uang kembalian pecahan ratusan rupiah. Sejauh ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang atau mengatur sanksi administratif bagi pembulatan pada transaksi non-tunai dalam Permendag maupun produk hukum lainnya.
Berdasarkan Pasal 7 peraturan yang sama, konsumen memiliki hak untuk menolak jika terdapat perbedaan antara harga yang dicantumkan dengan harga saat pembayaran. Dalam kondisi tersebut, harga yang berlaku adalah harga terendah atau harga sebelum pembulatan, sehingga biaya rounding idealnya didasari pada kesepakatan kedua belah pihak.
Larangan Biaya Administrasi QRIS
Hal yang secara tegas dilarang adalah jika pedagang menggunakan alasan pembulatan sebagai dalih biaya administrasi penggunaan QRIS. Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/6/PBI/2021, merchant dilarang membebankan biaya tambahan atau surcharge dari penyedia jasa pembayaran kepada konsumen.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melaporkan pedagang yang mengenakan biaya tambahan QRIS kepada saluran komunikasi resmi BI atau penyedia jasa pembayaran terkait. Sesuai Pasal 61 PBI No. 10/2025, kerja sama penggunaan QRIS dengan merchant yang melanggar aturan tersebut dapat dihentikan sepenuhnya.
Merchant juga diwajibkan mencatat hasil pembulatan sebagai pendapatan penjualan dalam laporan keuangan, bukan sebagai biaya administrasi. Jika tetap diakui sebagai biaya admin, pelaku usaha berisiko menghadapi koreksi pada perhitungan pajak penghasilan karena nilai keuntungan yang tidak sesuai.