PBB Prihatin Israel Sergap Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla

PBB Prihatin Israel Sergap Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla
Foto: Ilustrasi PBB Prihatin Israel Sergap Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan keprihatinan mendalam atas keselamatan aktivis Global Sumud Flotilla (GSF) setelah pasukan militer Israel menyergap konvoi kapal bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza di perairan internasional pada Rabu (20/5/2026).

Penyergapan armada kemanusiaan di laut lepas tersebut memicu reaksi keras terkait penegakan hukum maritim global, sebagaimana dilansir dari Investor Daily. PBB menegaskan bahwa seluruh personel di dalam kapal tersebut harus mendapatkan perlindungan penuh.

"Kami sangat prihatin atas keselamatan semua orang di atas kapal. Mereka harus dilindungi, dan keselamatan mereka harus dipastikan," tegas Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Stephane Dujarric dalam konferensi pers di Hamilton, Kanada.

Pihak organisasi dunia ini juga memberikan peringatan keras mengenai kewajiban menjaga traktat internasional yang berlaku di wilayah laut lepas.

"Hukum internasional di laut lepas harus dipatuhi," tambah Dujarric.

Saat dimintai keterangan mengenai posisi resmi Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres tentang legalitas penangkapan tersebut, Dujarric menyatakan perlunya peninjauan lebih mendalam terhadap situasi di lapangan.

"Namun, tindakan tersebut tampaknya dilakukan tanpa mengindahkan hukum internasional secara penuh," sindir Dujarric.

Selain menyoroti insiden di laut, Dujarric mendesak pemerintah Israel untuk menghapus segala rintangan birokrasi dan militer guna membuka akses bantuan kemanusiaan skala besar melalui jalur darat resmi.

Blokade ketat yang berlangsung sejak 2007 telah menyebabkan krisis infrastruktur parah di Jalur Gaza, termasuk kelangkaan suku cadang generator daya, stasiun pompa air, penumpukan sampah, serta minimnya material bangunan.

Aksi pencegatan oleh militer Israel ini dinilai menantang Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang menjamin kebebasan navigasi setiap kapal di wilayah laut lepas.

Artikel terkait

Rekomendasi