Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan ketersediaan pasokan minyak goreng rakyat Minyakita di pasar domestik sangat dipengaruhi oleh realisasi domestic market obligation (DMO) yang mengikuti volume ekspor produk turunan kelapa sawit pada Senin (11/5/2026).
Stabilitas pasokan nasional saat ini dilaporkan masih dalam kondisi aman oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, dilansir dari Ekonomi. Ia menjelaskan bahwa Minyakita bukanlah satu-satunya indikator untuk mengukur ketersediaan maupun harga minyak goreng di tengah masyarakat.
Penegasan juga diberikan bahwa produk tersebut bukan merupakan barang bersubsidi pemerintah. Sebaliknya, ketersediaannya merupakan bentuk kontribusi nyata dari para pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekspor produk sawit ke luar negeri.
"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng aman karena masih ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, ketersediaan pasokan Minyakita tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," kata Budi dalam keterangan tertulis.
Data kementerian menunjukkan distribusi DMO melalui BUMN pangan hingga 10 April 2026 telah mencapai 49,45 persen. Capaian ini sudah melewati ambang batas minimal 35 persen yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025.
Efektivitas kebijakan tersebut dinilai mampu menjaga harga tetap stabil di pasar rakyat. Budi menyampaikan bahwa angka distribusi tersebut masih berpotensi terus meningkat mengikuti kesiapan stok dan intensitas aktivitas ekspor para produsen.
"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," jelas Budi.
Pemerintah kini memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk mengawasi jalur distribusi. Langkah ini diambil guna memitigasi tekanan eksternal seperti kenaikan harga bahan baku kemasan dunia dan gangguan logistik internasional.
Dalam upaya penegakan aturan, Kemendag telah memberikan sanksi tegas kepada delapan produsen atau eksportir yang melanggar ketentuan DMO. Sanksi yang dijatuhkan berupa pembekuan izin ekspor bagi perusahaan terkait.
"Sanksi yang diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir yaitu berupa penangguhan penerbitan persetujuan ekspor," tutur Budi.
Selain itu, dua pelaku usaha lain turut menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis. Pelanggaran yang ditemukan meliputi penjualan di atas harga ketentuan serta ketidaklengkapan dokumen administrasi gudang.
"Sanksi yang diberikan yaitu sanksi administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku usaha segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," lanjut Budi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menambahkan bahwa penguatan jalur distribusi lewat Perum Bulog bertujuan memotong rantai pasok. Strategi ini diharapkan mampu meredam spekulasi harga di tingkat pedagang pasar.
Laporan terkini mencatat 15 provinsi telah berhasil menyalurkan Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter. Namun, pemerintah masih menemukan adanya perbedaan harga yang cukup tinggi di wilayah Indonesia Timur.
"Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku usaha memaksimalkan produksi dan distribusi minyak goreng second brand sebagai alternatif tambahan bagi masyarakat," pungkas Iqbal.