Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel gerbang parkir kawasan Blok M pada Senin (11/5/2026) akibat dugaan manipulasi data pendapatan oleh operator. Langkah tegas ini diambil setelah adanya indikasi kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah selama belasan tahun masa pengelolaan.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa penindakan ini baru terealisasi setelah pansus terbentuk melalui kesepakatan politik di parlemen. Sebelumnya, operator parkir tersebut diketahui telah mengelola kawasan Blok M sejak tahun 2011, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Jadi gini, yang pertama sejak tahun 2011 sudah beroperasi. Yang kedua, saya jadi anggota Dewan kan tahun 2019. Nah pansus ini adalah keputusan hasil dari kesepakatan keputusan politik," ujar Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.
Pembentukan pansus ini dipelopori oleh Fraksi Nasdem di DPRD DKI Jakarta untuk memperbaiki tata kelola perparkiran. Namun, usulan tersebut sempat terkendala posisi struktural pimpinan dewan pada periode jabatan sebelumnya.
"Pada saat tahun 2019 Nasdem ini belum mendapatkan pimpinan di Dewan. Sehingga ini juga salah satu faktor bahwa kami tidak bisa mengusulkan pansus," kata Jupiter.
Setelah Nasdem berhasil menempati posisi wakil ketua dewan, usulan pansus akhirnya mendapatkan persetujuan melalui rapat pimpinan gabungan. Hal ini menandai dimulainya penelusuran mendalam terhadap berbagai problematika parkir di ibu kota.
"Dan pansus tata kelola perparkiran maupun sebelumnya juga pansus perparkiran itu memang diinisiasi oleh Partai Nasdem di DPRD Jakarta. Dan Alhamdulillah melalui rapat pimpinan gabungan, kemudian juga disetujui, dan melalui musyawarah dan keputusan politik, nah itu kami bekerja," ujar Jupiter.
Pansus tahap kedua ini kembali diusulkan pada tahun 2025 dalam periode kedua masa jabatan Jupiter di parlemen. Fokus utama pansus tetap tertuju pada penyelesaian masalah distribusi pendapatan yang dinilai belum optimal.
"Singkat cerita pansus yang kedua ini tetap diinisiasi, diusulkan dari Fraksi Nasdem, karena kami menganggap bahwa masih banyak persoalan yang belum terselesaikan menyangkut tata kelola perparkiran di Jakarta," kata Jupiter.
Banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan setoran pendapatan menjadi landasan kuat bagi pansus untuk bertindak. Diduga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dibayarkan warga dengan laporan omzet yang masuk ke kas daerah.
"Sehingga masih banyak persoalan-persoalan dan pengaduan ke Fraksi Nasdem, menyangkut dengan hak masyarakat yang sudah dibayarkan, namun pada kenyataannya kewajiban dari si operator itu untuk menyetorkan kepada negara dalam hal ini pendapatan daerah, itu masih banyak dilakukan penyimpangan-penyimpangan dan memanipulasi data terhadap omset yang tidak sebenarnya dilaporkan," ujar Jupiter.
Berdasarkan temuan pansus, potensi kerugian negara dari pengelolaan parkir di Blok M diperkirakan mencapai Rp 50 miliar selama 15 tahun. Meski pendapatan harian bisa mencapai Rp 100 juta, laporan yang diserahkan kepada pemerintah diduga hanya mencakup 60 persen dari nilai asli.
Saat ini, layanan parkir di Blok M digratiskan sementara untuk umum karena Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang melakukan pembaruan sistem. Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk menciptakan transparansi transaksi secara real-time.
"Dengan sistem digitalisasi, kemudian terintegrasi langsung secara real-time yang bisa dimonitoring langsung oleh UP Parkir," kata Jupiter.