Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031, Erwan Agus Purwanto, memperketat proses penjaringan kandidat setelah munculnya kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka terhadap Ketua Ombudsman tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Pansel menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan seleksi demi menjaga integritas lembaga negara tersebut. Dilansir dari Nasional, pihak panitia berkomitmen untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi pengawasan publik selama proses berlangsung.
"Seleksi juga dilakukan secara transparan. Tiap tahap membuka ruang pengaduan masyarakat," ujar Erwan Agus Purwanto, Ketua Pansel Ombudsman.
Erwan mengungkapkan keterkejutannya atas kabar keterlibatan Hery Susanto dalam praktik rasuah. Padahal, menurutnya, panitia telah melakukan verifikasi mendalam melalui wawancara dan pengumpulan data dari berbagai pihak terkait pada proses seleksi sebelumnya.
"Dengan data yang kami anggap cukup memadai dari pihak-pihak terkait, dan juga konfirmasi secara langsung pada para calon saat wawancara, tentu kami sangat terkejut ketika kemarin mendengar berita bahwa Ketua Ombudsman RI tersangkut perkara korupsi," kata Erwan.
Ia menegaskan bahwa selama proses seleksi yang lalu, tim panitia sama sekali tidak mendeteksi adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Hery. Kasus ini kini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran panitia seleksi agar lebih teliti di masa mendatang.
"Hal ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagaimana ke depan siapapun yang diberi tugas menjadi pansel bisa memastikan hal seperti ini tidak terulang kembali," ucap Erwan.
Pansel memaparkan mekanisme seleksi 2026-2031 akan mencakup tes kompetensi, psikologi, hingga pelacakan rekam jejak digital dan media. Tim juga menggandeng instansi seperti KPK, BIN, dan PPATK untuk melakukan skrining mendalam guna memastikan integritas calon anggota terbebas dari masalah hukum.
"Dalam wawancara juga dibuat terbuka dengan mengundang akademisi, praktisi dan aktivis untuk bisa hadir menyaksikan visi, misi, rekam jejak dan catatan-catatan dari hasil skrining yang kami konfirmasi saat wawancara," imbuh Erwan.
Hery Susanto saat ini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini dikonfirmasi langsung dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.
"Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang, perwakilan Kejaksaan Agung.
Hery Susanto terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol saat digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung. Penangkapan ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah ia mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.