Tutorial ini akan memandu Anda melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring untuk mendapatkan dana perlindungan pekerja dengan hasil saldo yang ditransfer langsung ke rekening pribadi.
Yang Dibutuhkan:
- Kartu BPJS TK/Jamsostek asli dan salinan.
- KTP atau paspor asli yang masih berlaku dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Buku tabungan asli dan salinan.
- NPWP (wajib jika klaim di atas Rp50 juta).
- Surat keterangan perusahaan/Paklaring (untuk klaim 100%).
- Dokumen perumahan (khusus klaim 30%).
- Pasfoto terbaru ukuran 3x4 dan 4x6 masing-masing 4 lembar (untuk klaim 100%).
Langkah-Langkah:
Peringatan: Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan identitas resmi agar proses verifikasi berjalan lancar dan tidak menghambat pencairan.
- Unduh dan akses layanan: Buka aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi situs web resminya melalui peramban.
- Pilih menu klaim: Cari dan pilih opsi menu klaim JHT pada halaman utama aplikasi atau situs.
- Lengkapi data dan dokumen: Isi data diri Anda dengan lengkap dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta sesuai skema pencairan (10%, 30%, atau 100%).
- Verifikasi jadwal: Tunggu notifikasi atau pemberitahuan mengenai jadwal verifikasi, yang biasanya dilakukan melalui wawancara virtual singkat.
- Terima pencairan dana: Setelah proses pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer secara otomatis ke rekening tabungan peserta yang telah didaftarkan.