Panduan Lengkap Aturan Jemaah Haji Selama di Armuzna

Panduan Lengkap Aturan Jemaah Haji Selama di Armuzna
Foto: Ilustrasi Panduan Lengkap Aturan Jemaah Haji Selama di Armuzna.

Puncak ibadah haji ditandai dengan pergerakan jemaah menuju Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Fase ini merupakan bagian paling krusial sekaligus menguras fisik, di mana jutaan jemaah dari seluruh dunia berkumpul di waktu dan tempat yang sama. Demi menjaga kekhusyukan ibadah, serta keselamatan bersama, berikut panduan lengkap mengenai hal yang boleh (dianjurkan) dan tidak boleh (dilarang) dilakukan jemaah haji selama di Armuzna berdasarkan Buku Tuntunan Manasik Haji terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI.

Aturan Jemaah Haji Selama di Arafah

Selama berada di Arafah, jemaah haji dianjurkan:

  • Menjaga ketertiban ketika turun dari bus dan memasuki kemah.
  • Menyimpan barang bawaan dengan tertib dan tidak berebut tempat di dalam kemah.
  • Menjaga ketenangan selama melakukan ibadah di Padang Arafah.
  • Menjaga kondisi kesehatan dengan mengkonsumsi makanan yang telah diberikan.
  • Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan doa.
  • Mengantre saat menggunakan kamar mandi.
  • Menjaga agar aurat selalu tertutup, baik dalam kemah maupun ketika keluar masuk kamar mandi.
  • Mengikuti dan mendengarkan ceramah yang disampaikan oleh petugas kloter sebelum masuk waktu wukuf.
  • Membaca talbiyah, zikir, istighfar, tahlil, dan doa sesaat sebelum waktu wukuf tiba.
  • Melaksanakan kegiatan seperti mendengarkan khutbah wukuf, salat berjamaah Zuhur dan Ashar, serta membaca doa wukuf.
  • Menghubungi petugas kloter jika terjadi masalah mengenai ibadah dan kesehatan.
  • Menjaga stamina dan kesehatan selama di Arafah.

Jemaah haji dilarang:

  • Merokok di seluruh kawasan Arafah termasuk di dalam kemah.
  • Membuang puntung rokok sembarangan.
  • Memaksakan diri berangkat ke Jabal Rahmah atau memaksakan diri wukuf di luar kemah.

Aturan Jemaah Haji Selama di Muzdalifah

Selama dalam perjalanan menuju Muzdalifah dan setibanya di lokasi mabit, seluruh jemaah haji dianjurkan:

  • Memperbanyak membaca talbiyah dan zikir.
  • Memasuki tempat mabit yang telah disediakan oleh maktab.
  • Menjaga keutuhan regu dan rombongan dalam kloter, serta menjalin komunikasi bersama ketua regu, ketua rombongan, dan ketua kloter.
  • Menjaga agar aurat selalu tertutup selama berada di Muzdalifah.
  • Menggunakan kamar mandi dengan mengantre dan penuh kesabaran.
  • Menjaga kesehatan dengan mengkonsumsi makan yang telah disediakan.
  • Mengambil tujuh butir batu kerikil seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW.
  • Memperhatikan arahan dan informasi yang disampaikan satuan tugas operasional dan petugas kloter.
  • Menaiki bus dengan tertib setelah selesai mabit, melalui pintu keluar sesuai nomor maktab.
  • Memperhatikan waktu keberangkatan ke Mina yang dimulai sejak lewat tengah malam dengan perhitungan waktu setempat.

Aturan Jemaah Haji Selama di Mina

Setibanya di Mina, seluruh jemaah haji dianjurkan untuk melakukan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

  • Memasuki kemah secara tertib sesuai dengan nomor maktab.
  • Melaksanakan mabit di perkemahan yang lokasinya ditentukan oleh maktab.
  • Jemaah berhak untuk mendapat pelayanan maksimal dari maktab selama berada di Mina.
  • Memastikan selama di Mina jemaah mendapat pelayanan katering yang disediakan oleh maktab.
  • Mengkonsumsi jatah makanan sesuai dengan ketentuan waktu yang tercantum dalam boks makan.
  • Menggunakan kamar mandi secara teratur dan penuh dengan kesabaran.
  • Menjaga agar aurat selalu tertutup selama berada di Mina.
  • Memperbanyak istirahat dan menjaga kesehatan.
  • Melontar jumrah sesuai dengan ketentuan manasik dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
  • Membadalkan atau mewakilkan melontar jumrah bagi jemaah yang sakit atau udzur.
  • Meninggalkan Mina menuju Makkah pada tanggal 12 Zulhijah setelah melontar tiga jumrah.
  • Menaiki bus yang yang telah disediakan oleh maktab secara tertib setelah selesai mabit di Mina.

Jemaah haji dilarang:

  • Mencoret-cret tenda, batu, dinding jamarat, dan tempat-tempat lain di kawasan Mina.
  • Melempar jumrah dengan sandal atau botol minuman karena hukumnya tidak sah.
  • Melempar jumrah dengan menggunakan batu-batu besar karena dikhawatirkan mengenai atau melukai kepala jemaah lain dan hukumnya makruh.
  • Melempar jumrah di luar waktu-waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
  • Meninggalkan kemah dalam waktu yang lama setelah selesai melempar jumrah, tanpa adanya koordinasi dengan korom, karu, atau ketua kloter.

Artikel terkait

Rekomendasi