State Bank of Pakistan resmi mencabut larangan layanan kripto yang telah berlaku sejak 2018. Kebijakan baru ini mengizinkan bank serta lembaga keuangan untuk melayani perusahaan aset digital yang berizin, seperti dikutip dari Investortrust.
Langkah strategis tersebut merupakan tindak lanjut dari pengesahan Virtual Assets Act 2026. Regulasi ini sekaligus membentuk Pakistan Virtual Assets Regulatory Authority (PVARA) sebagai otoritas yang bertugas melisensikan, mengatur, dan mengawasi sektor kripto di negara tersebut.
Melansir Coindesk pada Kamis (16/4/2026), aturan terbaru membolehkan bank membuka rekening bagi penyedia layanan aset virtual (VASP) yang telah mendapatkan lisensi dari PVARA atau tengah dalam proses persetujuan. Namun, bank tetap dilarang berinvestasi, memperdagangkan, atau menyimpan aset kripto menggunakan dana sendiri maupun dana nasabah.
Bank sentral juga menegaskan bahwa layanan kepada perusahaan kripto harus memenuhi standar ketat. Kepatuhan terhadap aturan anti pencucian uang (AML), know your customer (KYC), serta pengawasan berkelanjutan terhadap transaksi menjadi kewajiban utama. Proses verifikasi lisensi dan uji tuntas juga menjadi syarat utama sebelum layanan diberikan.
Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan kripto Pakistan yang sebelumnya cenderung restriktif. Pemerintah kini berupaya membangun ekosistem yang lebih terstruktur dan terawasi di tengah meningkatnya adopsi aset digital secara global.
Sebelumnya, Pakistan telah menjalin kerja sama dengan Binance untuk menjajaki tokenisasi aset hingga US$ 2 miliar, termasuk obligasi dan komoditas. Pemerintah bahkan tengah mendorong pemanfaatan penambangan Bitcoin serta pengembangan stablecoin nasional.
Dengan perkiraan sekitar 40 juta pengguna kripto atau mencakup 17% dari total populasi, Pakistan saat ini menjadi salah satu pasar kripto terbesar di dunia dari sisi aktivitas ritel. Data tersebut menandakan potensi besar sektor aset digital dalam memperkuat perekonomian digital negara tersebut.