Biaya pajak tahunan untuk Wuling Darion versi Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) telah diketahui menyentuh angka Rp 5 jutaan untuk wilayah tertentu pada tahun 2026. Angka ini menjadi pertimbangan bagi calon konsumen yang melirik MPV pintu geser terbaru dari Wuling tersebut.
Dilansir dari Detik Oto, Wuling menghadirkan Darion dalam dua pilihan sistem penggerak utama, yakni Battery Electric Vehicle (EV) dan PHEV. Kedua tipe tersebut masing-masing memiliki dua varian yaitu CE dan EX, dengan harga versi EV yang dipatok lebih terjangkau dibandingkan versi PHEV.
Unit Wuling Darion EV dipasarkan dengan harga mulai dari Rp 399 juta hingga Rp 459 juta. Sementara itu, konsumen yang memilih varian Wuling Darion PHEV perlu merogoh kocek lebih dalam dengan rentang harga Rp 449 juta sampai Rp 499 juta.
Besaran kewajiban pajak tahunan antara kedua model ini menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan. Hal tersebut dipicu oleh kebijakan insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk kendaraan listrik berbasis baterai murni di Indonesia.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ mengenai pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui aturan ini, pemilik Wuling Darion EV tidak perlu membayar PKB tahunan.
Bagi pemilik versi listrik murni, biaya yang wajib dibayarkan setiap tahun hanyalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Nilai sumbangan tersebut ditetapkan sebesar Rp 143 ribu per tahun.
Kondisi berbeda berlaku bagi model PHEV yang tetap dikenai pajak sesuai tarif reguler yang berlaku. Perhitungan pajak tahunan untuk Wuling Darion PHEV didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang kemudian menentukan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Berdasarkan data teknis, varian terendah yakni Darion PHEV CE memiliki NJKB senilai Rp 247 juta dengan nilai DP PKB sebesar Rp 259,35 juta. Dengan tarif PKB 2 persen, maka beban pajak pokoknya mencapai Rp 5,187 juta.
Jika ditambah dengan biaya SWDKLLJ Rp 143 ribu, total pajak tahunan untuk varian CE adalah Rp 5,33 juta. Angka ini merupakan estimasi biaya yang harus disiapkan pemilik kendaraan setiap tahunnya di luar biaya administrasi lainnya.
Sementara itu, varian tertinggi yakni Darion PHEV EX memiliki NJKB Rp 274 juta dengan DP PKB sebesar Rp 287,7 juta. Perhitungan PKB untuk tipe ini menghasilkan angka Rp 5,754 juta per tahun.
Setelah digabungkan dengan biaya SWDKLLJ, pemilik Wuling Darion PHEV EX harus membayar total pajak tahunan sebesar Rp 5,897 juta. Perbedaan pajak yang mencolok antara EV dan PHEV ini menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen yang mengutamakan efisiensi biaya operasional jangka panjang.
| Varian Kendaraan | Nilai NJKB | Pajak Pokok (PKB) | Total Pajak Tahunan |
|---|---|---|---|
| Darion PHEV CE | Rp 247.000.000 | Rp 5.187.000 | Rp 5.330.000 |
| Darion PHEV EX | Rp 274.000.000 | Rp 5.754.000 | Rp 5.897.000 |
| Darion EV (Semua Tipe) | Bervariasi | Rp 0 (Gratis) | Rp 143.000 |