Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak PPN Jalan Tol untuk Tahun 2028

Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak PPN Jalan Tol untuk Tahun 2028
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak PPN Jalan Tol untuk Tahun 2028.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang mengkaji rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol sebagai strategi memperkuat pendapatan negara. Berdasarkan dokumen Rencana Strategis DJP 2025ÔÇô2029 yang dikutip pada Selasa (21/4/2026), kebijakan ini ditargetkan mulai memiliki mekanisme pemungutan yang tuntas pada 2028.

Dilansir dari Kompas, agenda ini masuk dalam program prioritas pemerintah untuk memperluas basis pajak secara merata. Langkah tersebut diambil guna mengoptimalkan sektor-sektor ekonomi yang selama ini dinilai belum memberikan kontribusi maksimal terhadap penerimaan perpajakan nasional.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," bunyi dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Pemerintah memandang ketersediaan dasar hukum yang kuat sangat krusial dalam menghadapi perkembangan ekonomi yang dinamis. Penyesuaian kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan fiskal melalui pemungutan pajak atas jasa penggunaan infrastruktur jalan bebas hambatan.

Rencana pengenaan pajak pada akses jalan tol ini bukan merupakan wacana baru dalam kebijakan fiskal Indonesia. Pada 2015, pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan teknis pemungutan PPN tol sebesar 10 persen yang dijadwalkan berlaku per 1 April, namun rencana tersebut dibatalkan sesaat sebelum implementasi.

"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,ÔÇØ ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro.

Keputusan pembatalan satu dekade lalu tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi antar kementerian yang menilai momentum pelaksanaan tidak tepat. Saat ini, melalui Renstra 2025-2029, DJP kembali menyusun aturan main agar pengusaha jalan tol dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut pajak tersebut di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi