Pemerintah Tetapkan Pajak Mobil Listrik Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026

Pemerintah Tetapkan Pajak Mobil Listrik Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Tetapkan Pajak Mobil Listrik Melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan skema pajak baru untuk kendaraan listrik berbasis baterai melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang diumumkan pada Senin (20/4/2026). Regulasi ini menetapkan bahwa kendaraan listrik kini menjadi objek pajak resmi di tanah air.

Dilansir dari Otomotif, aturan tersebut menghapus status pengecualian bagi kendaraan listrik dalam kategori Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Meskipun demikian, pemerintah daerah masih memiliki wewenang untuk memberikan keringanan pajak sesuai kebijakan wilayah masing-masing.

Menanggapi perubahan regulasi ini, CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, memberikan pandangannya mengenai kepastian pajak tersebut saat ditemui di Guangzhou, China. Ia menyatakan bahwa kemunculan aturan pajak bagi kendaraan ramah lingkungan merupakan hal yang sudah diprediksi sebelumnya oleh pelaku industri.

"Pajak itu sudah pasti akan ada kan, tinggal cepat atau lambatnya doang," kata Andry, CEO GAC Aion Indonesia.

Pihak produsen saat ini tengah berupaya untuk mendorong calon konsumen agar memanfaatkan periode sebelum aturan tersebut sepenuhnya diimplementasikan secara teknis di lapangan. Andry menyarankan agar masyarakat yang berminat memiliki kendaraan listrik tidak menunda proses transaksi mereka.

"Bagi konsumen yang ingin mendapatkan fasilitas masih mendapatkan pajak murah, harus mempercepat pembeliannya." kata Andry, CEO GAC Aion Indonesia.

Sebagai langkah dukungan kepada pelanggan, GAC Aion Indonesia berencana menyiapkan berbagai program khusus untuk mempermudah akses kepemilikan kendaraan. Skema pembiayaan dan promosi akan disiapkan guna menjaga minat pasar di tengah perubahan regulasi perpajakan yang ada.

"Tentu kita masih terus berikan promo-promo yang menarik, paket-paket kredit yang lebih memudahkan bagi konsumen," ujar Andry, CEO GAC Aion Indonesia.

Andry kembali menekankan pentingnya momentum bagi para calon pembeli untuk segera melakukan pemesanan unit. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan insentif pajak dari aturan sebelumnya yang mungkin akan segera berakhir seiring berlakunya Permendagri yang baru.

"Tapi ya konsumen harus mempercepat, karena kita berpacu sama waktu sebelum peraturan itu berlaku. Kalau konsumen mau menikmati pajak yang masih yang lalu," katanya Andry, CEO GAC Aion Indonesia.

Secara regulasi, penerapan pajak ini tidak berarti pengenaan tarif mutlak secara penuh kepada pemilik kendaraan listrik. Ruang pemberian insentif yang diberikan kepada pemerintah daerah memungkinkan besaran pajak tetap kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional berbasis bahan bakar fosil.

Artikel terkait

Rekomendasi