Kementerian Perindustrian menanggapi kebijakan terbaru terkait pengenaan pajak bagi kendaraan listrik yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut menetapkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik pada Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Detik Finance, regulasi anyar ini mengubah status kendaraan berbasis energi terbarukan yang sebelumnya dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Kini, besaran tarif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Setia Diarta, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, memberikan peringatan mengenai potensi kenaikan beban pengeluaran bagi konsumen. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan langsung bersentuhan dengan daya beli masyarakat di sektor otomotif.
"Ini dampaknya adalah biaya kepemilikan ini akan pasti akan naik. Kepemilikan ini akan naik, artinya yang tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun ini akan ada, dan ini akan menambah operasional," katanya dalam diskusi Forum Wartawan Industri di Jakarta Selatan.
Meski transisi dari kendaraan bahan bakar fosil diharapkan tetap sesuai target, Setia mengkhawatirkan perubahan insentif ini dapat mengganggu stabilitas perilaku konsumen. Menurutnya, fasilitas pajak yang dinikmati selama beberapa tahun terakhir memiliki peran krusial dalam mendorong adopsi teknologi listrik di Indonesia.
"Ini mudah-mudahan saja tidak akan terjadi, ketika total biaya kepemilikan ini naik, istilahnya, tadi kan kita berupaya untuk melakukan transisi perubahan perilaku dari konsumen. Ini mudah-mudahan masih bisa stabil. Kita harapkan walaupun secara teori pasti akan punya implikasi, tapi yang ini kita harapkan tetap akan stabil karena memang fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun," beber Setia.
Pemerintah saat ini tengah memantau dampak kenaikan harga BBM yang juga menjadi faktor pertimbangan masyarakat dalam memilih kendaraan. Kemenperin kini dalam posisi menunggu keputusan final dari pemerintah daerah mengenai teknis pemungutan pajak tersebut.
"Kami berharapnya minimal fasilitas non fiskal masih bisa dinikmati oleh kendaraan listrik. Jadi, dan ini juga menjadi catatan bersama. Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berpengaruh pada produksi mobil listrik di Indonesia," tutup Setia.