Pemerintah Indonesia resmi menetapkan ketentuan pajak bagi kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah status pembebasan pajak sebelumnya. Kebijakan ini mencabut pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang semula dinikmati pemilik kendaraan berbasis baterai.
Dilansir dari Detik Oto, regulasi terbaru ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menetapkan besaran pajak yang akan dikenakan. Langkah ini menandai pergeseran besar dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan fasilitas pajak nol persen untuk kendaraan energi terbarukan.
Pasal 3 ayat (3) dalam beleid tahun 2026 tersebut kini hanya menyertakan kendaraan untuk keperluan pertahanan keamanan negara, kendaraan korps diplomatik, serta kendaraan lain yang ditetapkan perda sebagai objek yang dikecualikan. Kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian tersebut secara eksplisit di tingkat pusat.
CEO GAC Indonesia, Andry Ciu memberikan tanggapan terkait penerapan aturan baru ini yang masih menunggu keputusan teknis dari setiap daerah. Pihaknya menyatakan bahwa produsen otomotif saat ini masih memantau perkembangan nilai pajak pasti yang akan diterapkan di tingkat provinsi.
"Kalau mengenai kenaikan, wacananya kan memang sudah ada. Tapi kembali kan ketentuan itu, PKB itu dari masing-masing provinsi akan tentukan. Dan yang itu kita sedang tunggu, kapan angka pastinya.Jadi selama belum ada angka pastinya, kita belum bisa kasih tahu bahwa ini seberat (sebesar) apa kenaikannya," ujar Andry Ciu, CEO GAC Indonesia.
Andry menjelaskan bahwa terdapat informasi mengenai pengenaan BBNKB sebesar 25 persen berdasarkan surat yang diterbitkan pada 17 April 2026. Meskipun angka tersebut mengalami kenaikan dari posisi nol persen, ia menilai nilai tersebut masih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional.
"BBNKB itu kan kemarin keluar surat mobil listrik kena, tapi 25 persen.Tadinya 0 persen, jadi 25 persen. Keluarnya di tanggal 17 kemarin suratnya, tapi surat resminya kita belum terima sih.Tapi perhitungannya kan contohnya 25 persen.Ya kalau sampai 25 persen pun ya masih jauh lebih hemat," tambah Andry Ciu, CEO GAC Indonesia.
Perubahan aturan ini menjadi titik balik bagi industri otomotif setelah pada tahun sebelumnya kendaraan berbasis listrik, biogas, hingga tenaga surya mendapatkan pembebasan penuh. Pemerintah kini menyerahkan penetapan tarif operasional harian kendaraan ramah lingkungan tersebut kepada peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.