Pemprov Jateng Kaji Ulang Aturan Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov Jateng Kaji Ulang Aturan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Pemprov Jateng Kaji Ulang Aturan Pajak Kendaraan Listrik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sedang melakukan pengkajian mendalam terkait penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik pada Selasa (21/4/2026). Kebijakan ini menyusul terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat mengenai dasar pengenaan pajak daerah.

Hingga saat ini, tarif PKB dan BBNKB bagi pemilik kendaraan listrik di wilayah tersebut masih dipatok sebesar nol persen. Prianggo Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, menegaskan bahwa operasional di lapangan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

ÔÇ£Untuk PKB dan BBNKB serta perlakuan kendaraan listrik, regulasinya diatur oleh Kemendagri. Kemudian pelaksana di Jateng dari Pemprov dalam hal ini Bapenda Provinsi,ÔÇØ kata Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Pihak kepolisian menyatakan koordinasi terus dilakukan dengan pemerintah provinsi guna memastikan implementasi aturan sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Penjelasan lebih lanjut mengenai teknis pengenaan pajak ini dipaparkan oleh pihak otoritas pendapatan daerah.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan bahwa aturan sebelumnya yang merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 mengecualikan kendaraan energi terbarukan dari objek pajak. Namun, sebagaimana dilansir dari Otomotif, saat ini telah terbit Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan insentif tersebut.

"Jadi dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini ada dua opsi, diberikan pembebasan atau pengurangan untuk PKB dan BBNKB-nya. Nah ini masih dibahas oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Masrofi dikutip dari Kompas.com.

Masrofi menjelaskan bahwa keputusan final mengenai besaran persentase pajak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Proses evaluasi saat ini masih berlangsung untuk menentukan arah kebijakan yang paling tepat bagi masyarakat Jawa Tengah.

"Untuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ini masih dikaji, apakah akan pembebasan atau pengurangan pajaknya," ujar Masrofi.

Jika hasil kajian memutuskan untuk tetap memberikan pembebasan total, maka tarif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan ini dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, skema pengurangan akan menerapkan tarif tertentu dari total nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

"Kalau pengurangan, contohnya, pajak yang dikenakan itu tidak 100 persen, tapi cuma 25 atau 20 persen, atau bahkan 10 persen dari nilai pajak yang ditentukan," kata Masrofi.

Data Bapenda Jateng mencatat jumlah kendaraan listrik di provinsi tersebut telah mencapai 20.016 unit per April 2026. Meski populasi kendaraan meningkat, pemerintah belum melakukan kalkulasi terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa diraih dari sektor ini.

"Karena kami belum menentukan persentase dan sebagainya. Ini masih dalam kajian. Kami juga masih mengkaji apakah ini mau diberlakukan untuk kendaraan roda empat saja atau dibebaskan semua atau kendaraan roda duanya tidak dikenakan atau kendaraan roda empatnya dikurangi (pajaknya), itu semua masih dalam bentuk kajian," ucap Masrofi.

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir mengenai kabar berakhirnya insentif pajak kendaraan listrik dalam waktu dekat. Otoritas terkait memberikan kepastian bahwa tarif nol persen masih berlaku efektif di seluruh wilayah Jawa Tengah selama masa pengkajian berlangsung.

"Sampai dengan sekarang masih nol persen. Jadi yang katanya berhenti sampai April, itu tidak. Tetap dilaksanakan nol persen itu," tegas Masrofi.

Artikel terkait

Rekomendasi