Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun regulasi baru mengenai pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik pada Jumat, 17 April 2026. Langkah ini diambil guna menyesuaikan kebijakan daerah dengan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dilansir dari Detik Oto, dalam aturan baru tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis masuk dalam daftar objek pajak yang dikecualikan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, memberikan konfirmasi bahwa proses penyusunan regulasi daerah sedang berjalan untuk menentukan besaran pungutan tersebut.
"Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Meskipun status bebas pajak otomatis dicabut, pihak pemerintah daerah memastikan tetap ada skema bantuan fiskal bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan. Lusiana menekankan bahwa perumusan angka yang tepat sedang dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat.
"Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya Lusiana, Kepala Bapenda DKI Jakarta.
Berdasarkan isi Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026, daftar pengecualian objek PKB kini hanya mencakup kereta api, kendaraan pertahanan keamanan, kendaraan korps diplomatik, serta kendaraan energi terbarukan tertentu. Hal ini berbeda dengan Permendagri No. 7 Tahun 2025 yang sebelumnya secara eksplisit membebaskan kendaraan listrik dari objek pajak.
Situs resmi Bapenda DKI Jakarta menyebutkan bahwa pemanfaatan ruang kebijakan dalam Permendagri terbaru akan digunakan untuk menciptakan skema insentif fiskal yang optimal bagi warga Jakarta.
"Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak menurunkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru sebaliknya, dengan adanya insentif yang tepat sasaran, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Jakarta tetap tumbuh secara positif. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta," tulis Bapenda DKI Jakarta.
Insentif berupa pengurangan atau pembebasan sebagian pajak tersebut juga berlaku bagi kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.