Pemerintah Berlakukan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 1 April 2026

Pemerintah Berlakukan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 1 April 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berlakukan Pajak Kendaraan Listrik Mulai 1 April 2026.

Pemerintah Indonesia resmi mengubah skema insentif kendaraan listrik dengan membuka peluang pengenaan pajak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini mengakhiri pembebasan otomatis Pajak Kendaraan Bermotor bagi pemilik mobil listrik.

Perubahan regulasi ini sebagaimana dilansir dari Otomotif berfokus pada peralihan wewenang pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masing-masing pemerintah daerah. Aturan terbaru ini menggantikan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya memberikan pembebasan pajak secara langsung.

Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam memberikan tanggapan terkait penyesuaian regulasi tersebut saat ditemui di Jakarta pada Senin, 20 April 2026. Pihaknya memandang pergeseran ini sebagai tahap evolusi yang wajar bagi industri otomotif nasional.

ÔÇ£Kan sudah di-treatment spesial, sudah dua tahun spesial,ÔÇØ ujar Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Bob menilai langkah pemerintah sudah tepat karena fokus saat ini harus diarahkan pada pembangunan infrastruktur pendukung ketimbang sekadar mengejar angka penjualan unit. Penguatan ekosistem seperti stasiun pengisian daya menjadi prioritas untuk keberlanjutan jangka panjang.

ÔÇ£Sekarang mobilnya sudah tumbuh dengan baik, sekarang saatnya memikirkan infrastruktur seperti charging station,ÔÇØ kata Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Selain faktor kematangan pasar, tekanan pada pendapatan asli daerah juga menjadi alasan di balik terbitnya aturan baru ini. Pajak kendaraan dipandang sebagai instrumen vital bagi pemerintah daerah untuk membiayai perbaikan fasilitas publik.

ÔÇ£Pemerintah daerah sekarang income-nya juga lagi tertekan. Mereka butuh pemasukan untuk memperbaiki jalan dan lain sebagainya. Sementara pajak kendaraan merupakan salah satu penyumbang terbesar,ÔÇØ ujar Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Meskipun kebijakan ini berisiko memengaruhi volume penjualan dalam jangka waktu dekat, industri otomotif diharapkan mulai membangun kemandirian tanpa terus mengandalkan sokongan fiskal negara.

ÔÇ£Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi? Pasti ada batasnya,ÔÇØ ucap Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Kesiapan sektor swasta dalam menghadapi normalisasi kebijakan pajak menjadi kunci dalam proses transisi menuju pasar kendaraan listrik yang lebih stabil dan berkelanjutan di masa depan.

ÔÇ£Sebab suatu saat kita harus meninggalkan subsidi tersebut,ÔÇØ kata Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN).

Artikel terkait

Rekomendasi