Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri

Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri
Foto: Ilustrasi Pemerintah Terbitkan Aturan Pajak Kendaraan Listrik Melalui Permendagri.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur pengenaan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengubah kebijakan sebelumnya yang memberikan pengecualian pajak bagi kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Dilansir dari Otomotif, kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi dikecualikan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketentuan baru ini menggantikan regulasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang sebelumnya membebaskan instrumen pajak tersebut.

Pemerintah menyetarakan prinsip pengenaan pajak mobil listrik dengan kendaraan berbahan bakar bensin atau konvensional. Hal ini mencakup penggunaan koefisien bobot dalam penghitungan pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran kebijakan nasional tersebut.

Meskipun terdapat kewajiban pajak baru, pemerintah daerah masih memegang otoritas penuh untuk mengatur beban pajak di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif khusus, baik dalam bentuk pengurangan tarif maupun pembebasan pajak secara menyeluruh.

Data penjualan menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026, di mana Wuling Air ev mencatatkan penjualan sebanyak 3.594 unit sepanjang kuartal pertama. Berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 173 juta dan koefisien bobot 1,05, estimasi pajak tahunan model ini mencapai Rp 3,78 juta termasuk SWDKLLJ.

Model lain seperti BYD Atto 1 yang terjual sebanyak 7.733 unit pada periode yang sama memiliki nilai pajak yang lebih tinggi. Dengan NJKB varian terendah sebesar Rp 229 juta, pemilik kendaraan ini diperkirakan harus membayar pajak tahunan sekitar Rp 4,95 juta setelah ditambah komponen sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

Sebagai perbandingan, mobil konvensional seperti Honda Brio Satya tipe tertinggi memiliki beban pajak yang relatif bersaing. Dengan NJKB Rp 153 juta, total pajak tahunan yang harus dibayarkan pemiliknya berada pada kisaran Rp 3,34 juta hingga Rp 3,35 juta.

Perbandingan Estimasi Pajak Tahunan Kendaraan (Simulasi)
Model KendaraanNJKBDasar Pengenaan Pajak (DPP)Estimasi PKB + SWDKLLJ
Wuling Air evRp 173.000.000Rp 181.600.000Rp 3.780.000
BYD Atto 1 (Varian Terendah)Rp 229.000.000Rp 240.400.000Rp 4.950.000
Honda Brio Satya (Tipe Tertinggi)Rp 153.000.000Rp 160.000.000Rp 3.350.000

Besaran pajak yang tercantum dalam simulasi tersebut dapat berubah sesuai dengan kebijakan turunan di tingkat provinsi. Setiap pemerintah daerah memiliki diskresi untuk menentukan tarif PKB final yang berlaku bagi para pemilik kendaraan listrik di wilayah administratifnya.

Artikel terkait

Rekomendasi