Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatatkan total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun hingga 31 Maret 2026.
Angka ini dihimpun dari berbagai instrumen, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan elektronik hingga pajak aset kripto dan teknologi finansial (fintech).
Dilansir dari Suara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa pertumbuhan ini didorong oleh kontribusi masif dari PPN PMSE dan Pajak SIPP.
Penerimaan terbesar bersumber dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp38,76 triliun, disusul oleh pajak fintech sebesar Rp4,77 triliun.
Sektor Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) menyumbang Rp4,98 triliun, sementara pajak atas aset kripto mengumpulkan dana sebesar Rp2 triliun.
| Sektor Pajak Digital | Total Realisasi (Triliun) | Komposisi Utama |
|---|---|---|
| PPN PMSE | Rp38,76 | 231 Pelaku Usaha |
| Pajak SIPP | Rp4,98 | PPh 22 & PPN |
| Pajak Fintech | Rp4,77 | PPh 23, PPh 26 & PPN |
| Pajak Kripto | Rp2,00 | PPh 22 & PPN DN |
Mengenai PPN PMSE, Inge Diana Rismawanti merinci tren setoran yang terus meningkat sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2026 ini.
"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp3,09 triliun pada tahun 2026," katanya.
Kontribusi Kripto dan Fintech
Untuk sektor kripto, total Rp2 triliun yang terkumpul terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun serta PPN Dalam Negeri senilai Rp880,18 miliar.
Penerimaan dari kripto pada periode 2026 sendiri tercatat telah mencapai Rp118,31 miliar hingga bulan Maret.
Di sisi lain, sektor fintech peer-to-peer lending menyumbangkan PPh 23 atas bunga pinjaman sebesar Rp1,35 triliun dan PPh 26 senilai Rp727,76 miliar.
Setoran PPN DN atas masa dari fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan nilai mencapai Rp2,69 triliun.
Penyesuaian Daftar Pemungut PPN PMSE
Hingga saat ini, otoritas pajak telah menunjuk 262 pelaku usaha perdagangan elektronik untuk bertindak sebagai pemungut PPN PMSE.
DJP melakukan pembaruan basis data pada Maret 2026 dengan menunjuk entitas baru seperti Match Group Americas LLC dan Ionos Inc sebagai pemungut.
Namun, terdapat pencabutan status pemungut terhadap dua perusahaan global, yakni Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited.
ÔÇ£Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,ÔÇØ beber Inge.
Inge menambahkan bahwa pada periode Maret 2026 saja, PPN PMSE mengalami kenaikan Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP bertambah Rp884,21 miliar.