Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan pengenaan pajak pada sektor e-commerce guna menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pedagang luring atau toko offline. Kebijakan ini muncul setelah adanya aspirasi mengenai kesetaraan beban pajak antara pelaku usaha digital dan fisik, sebagaimana dilansir dari Suara pada Senin (11/5/2026).
Langkah pemajakan baru tersebut hanya akan dieksekusi pemerintah apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menyentuh angka enam persen selama dua triwulan secara berturut-turut. Saat ini, otoritas fiskal masih mencermati performa ekonomi yang tercatat berada pada level 5,61 persen berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rencana ini berawal dari keluhan langsung para pedagang pasar yang merasa daya saing mereka menurun dibandingkan toko online. Para pelaku usaha luring tersebut menuntut adanya perlakuan pajak yang serupa agar kompetisi di pasar menjadi lebih sehat.
"Karena saya pernah bilang kan waktu ke pasar-pasar, mereka bilang 'Pak yang online dipajakin seperti kami, supaya kami bisa bersaing dengan lebih kompetitif'," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Menkeu menilai desakan dari para pedagang pasar tersebut merupakan hal yang logis untuk ditindaklanjuti demi stabilitas pasar domestik. Ia menegaskan pentingnya menciptakan arena bermain yang setara bagi semua jenis model bisnis di Indonesia.
"Mereka ingin equal playing field, kesetaraan dalam persaingan dagang. Itu saja. Itu saya pikir komplain yang masuk akal," lanjut Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Meski wacana ini menguat, pemerintah memastikan tidak akan terburu-buru dalam menetapkan kebijakan pajak baru di tengah kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum mencapai target stabil. Penentuan kebijakan selanjutnya masih bergantung pada rilis data Produk Domestik Bruto (PDB) triwulan kedua yang dijadwalkan pada Agustus 2026 mendatang.
"Kalau yang pertumbuhan ekonomi 5.61 kan belum 6 dan belum stabil di 6 persen. Let's say kalau dua triwulan berturut-turut di atas 6 persen, kita akan pertimbangkan pajak-pajak yang lain," imbuh Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya merincikan bahwa pengambilan keputusan membutuhkan basis data yang konkret, sehingga pengumuman resmi dari BPS menjadi acuan utama sebelum langkah fiskal diambil. Ia mempertanyakan landasan kebijakan jika dipaksakan berlaku sebelum data pertumbuhan ekonomi Juni tersedia sepenuhnya.
"Pertengahan tahun kan Juni, datanya keluar bulan Agustus, tanggal 10 untuk PDB triwulan kedua kira-kira gitu kan. Ya di situ baru kita tahu. Kalau Juni saya terapkan, data saya data apa?" beber Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Pemerintah memprediksi angka pertumbuhan ekonomi dalam waktu dekat masih akan berada di bawah enam persen, meskipun trennya terus didorong untuk meningkat. Untuk sementara, fokus utama kementerian tetap pada penguatan ekonomi nasional hingga mencapai titik stabil yang diharapkan.
"Kita dorong ke arah sana, tapi saya rasa belum 6 persen, mendekati sana lah. Tapi saya tunggu sampai agak stabil sedikit lah," jelas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.