P3M Desak Evaluasi Dampak Sosial Ekonomi Aturan Turunan Produk Tembakau

P3M Desak Evaluasi Dampak Sosial Ekonomi Aturan Turunan Produk Tembakau
Foto: Ilustrasi P3M Desak Evaluasi Dampak Sosial Ekonomi Aturan Turunan Produk Tembakau.

Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyoroti rencana regulasi produk tembakau dalam diskusi di Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Kebijakan tersebut dinilai perlu mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi selain kacamata kesehatan demi melindungi mata pencaharian jutaan orang.

Dilansir dari Investor Daily, industri tembakau tercatat menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 24 juta masyarakat. Sektor ini juga menyumbang penerimaan negara melalui cukai yang mencapai angka ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Direktur P3M, KH. Sarmidi Husna, menegaskan bahwa perumusan kebijakan yang adil dan proporsional memerlukan dialog lintas sektor serta kajian berbasis data yang kuat. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran pelaku industri terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

"Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan," ujar KH. Sarmidi Husna, MA, Direktur P3M.

Sarmidi menjelaskan bahwa forum diskusi tersebut bertujuan menjadi wadah penyampaian aspirasi terhadap rencana pelarangan bahan tambahan, pembatasan nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan. Langkah-langkah ini dianggap melampaui mandat pengaturan yang seharusnya dan berisiko melumpuhkan sektor tembakau nasional.

"Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas," tutup KH. Sarmidi Husna, MA, Direktur P3M.

Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja melaporkan adanya penurunan jumlah tenaga kerja yang signifikan akibat tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir. Mereka mengkhawatirkan kebijakan baru tanpa pertimbangan ekonomi menyeluruh akan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar.

Hasil dari diskusi lintas kementerian dan pemangku kepentingan ini akan disusun menjadi policy brief sebagai dasar advokasi kepada pemerintah. Rekomendasi tersebut direncanakan bakal disampaikan kepada Kementerian Kesehatan, BPOM, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Artikel terkait

Rekomendasi