OJK Wajibkan Perbankan Ungkap Risiko Iklim Mulai Tahun 2027

OJK Wajibkan Perbankan Ungkap Risiko Iklim Mulai Tahun 2027
Foto: Ilustrasi OJK Wajibkan Perbankan Ungkap Risiko Iklim Mulai Tahun 2027.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan sektor perbankan untuk melakukan pengungkapan risiko iklim kepada publik mulai tahun 2027 sebagai bagian dari penguatan kebijakan keuangan berkelanjutan. Langkah ini diawali dengan instruksi perapian kualitas data pelaporan keuangan pada tahun 2025.

Sebagaimana dilansir dari Investortrust, regulator saat ini tengah menyiapkan fondasi data agar pengukuran risiko iklim di sektor keuangan menjadi lebih akurat. Fokus awal kebijakan ini akan menyasar sektor kehutanan sebelum diperluas ke sektor lainnya.

"Kita di 2025 juga meng-encourage perbankan untuk mulai merapikan datanya. Kita mulai mendorong untuk melakukan pelaporan keuangan berkelanjutan termasuk emisi debiturnya melalui sistem pelaporan Apolo (Aplikasi Pelaporan Online OJK)," ujar Woro Kusumaningrum, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK pada Kamis (22/1/2026).

Woro menjelaskan bahwa integrasi data tersebut sangat krusial bagi OJK dalam memonitor risiko iklim secara komprehensif. Pada tahun 2026, OJK dijadwalkan menerbitkan panduan Climate Risk Management and Scenario (CRMS) terbaru sebagai acuan manajemen risiko dan pembiayaan transisi.

"Sekarang kita lagi jajaki sektor utama yaitu sektor kehutanan dulu, karena memang kita lihat arah NDC (nationally determined contributions) juga sekarang sudah mulai fokus ke pengelolaan kehutanan," kata Woro Kusumaningrum, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK.

Pengembangan produk keuangan berkelanjutan di tingkat sektoral menjadi prioritas OJK guna mendukung target kontribusi nasional dalam pengendalian perubahan iklim.

"Sehingga ini menjadi sektor utama yang pertama yang kita akan coba garap dulu untuk produk-produk sustainable finance," sambung Woro Kusumaningrum, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK.

Terkait kewajiban transparansi publik, perbankan akan menjadi industri jasa keuangan pertama yang menerapkan standar pengungkapan tersebut secara efektif dalam dua tahun ke depan.

"Ini efektif akan dilakukan di 2027, sehingga kita harapkan mungkin kita prediksikan kebijakannya atau peraturannya akan diterbitkan tahun ini," ucap Woro Kusumaningrum, Deputi Direktur Madya Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK.

Selain regulasi pelaporan, OJK juga memperkuat ekosistem pendukung seperti bursa karbon dan green bond untuk menyokong proyek-proyek inovatif yang berkelanjutan.

Artikel terkait

Rekomendasi