Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif sepenuhnya setelah diaudit pada tahun 2026, seperti dilansir dari Keuangan.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai kebijakan baru ini membuat peran tenaga aktuaris menjadi semakin penting dan strategis dalam industri perasuransian.
"Namun, menjadi bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan, pengukuran liabilitas kontrak asuransi, proyeksi arus kas, penentuan asumsi, risk adjustment, hingga mendukung manajemen dalam memahami profitabilitas dan risiko produk," ungkap Ketua Umum AAUI, Budi Herawan kepada Kontan, Selasa (19/5/2026).
Budi Herawan menjelaskan bahwa implementasi PSAK 117 menuntut peningkatan kualitas data dan model aktuaria yang mumpuni. Selain itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara divisi aktuaria, keuangan, akuntansi, teknologi informasi, underwriting, klaim, hingga manajemen risiko.
"Sebab, standar tersebut membutuhkan pengukuran liabilitas asuransi yang lebih kompleks dan berbasis estimasi aktuaria yang memadai," ucap Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto kepada Kontan, Senin (18/5/2026).
Rahmat Dwiyanto menambahkan bahwa YOII memandang tenaga aktuaris sebagai fungsi strategis untuk keberlangsungan bisnis. Peran mereka mencakup pengelolaan risiko, perhitungan cadangan teknis, penetapan tarif premi, hingga mendukung pengambilan keputusan bisnis yang hati-hati.
"Dengan demikian, permintaan terhadap aktuaris menjadi cukup besar dibandingkan ketersediaannya," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa fenomena perpindahan tenaga aktuaris antarperusahaan dipicu oleh meningkatnya kompleksitas regulasi dan pengetatan manajemen risiko. OJK menganggap dinamika perpindahan tersebut wajar terjadi dalam industri yang sedang berkembang dengan jumlah tenaga ahli yang terbatas.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
OJK kini terus mendorong penguatan kapasitas aktuaris melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan jumlah serta kualitas lulusan. Perusahaan asuransi juga diharapkan memperkuat strategi retensi karyawan dan tata kelola yang baik demi menjaga keberlanjutan fungsi aktuaria.