Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya menunjukkan perkembangan baru setelah tim likuidasi menyelesaikan verifikasi data tagihan pemberi dana atau lender. Informasi mengenai tahapan pembubaran perusahaan teknologi finansial tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta baru-baru ini.
Pengumuman hasil verifikasi tagihan dipublikasikan secara resmi melalui situs web entitas bersangkutan, seperti dilansir dari Investortrust. Dari pemeriksaan dokumen yang berjalan, sebanyak 1.708 tagihan pemodal dinyatakan valid dengan akumulasi nominal menyentuh angka Rp151,78 miliar.
OJK selaku regulator menyatakan bahwa proses administrasi ini masih berjalan dinamis untuk mengakomodasi sisa pemohon lain. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman memberikan penjelasan mengenai kondisi ini.
"Selain itu, masih terdapat sejumlah tagihan yang sementara ini belum terverifikasi dan tim likuidasi masih memberikan kesempatan bagi lender untuk melengkapi bukti pendukung," ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Terkait mekanisme pengembalian dana, tim bentukan otoritas kini berfokus pada pengumpulan modal dari berbagai sumber internal korporasi. Likuidator sedang menginventarisasi aset korporasi sekaligus menagih kewajiban dari para peminjam atau borrower.
"Sumber dana untuk pembayaran tagihan lender berasal dari hasil inventarisasi aset milik Investree serta hasil penagihan atau pelunasan dari borrower, yang saat ini masih dalam proses identifikasi dan verifikasi oleh tim likuidasi," kata Agusman.