Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menyusul adanya dana pemberi pinjaman sebesar Rp 2,4 triliun yang belum dikembalikan pada Selasa (5/5/2026).
Langkah penegakan hukum ini mencakup pelacakan aset milik entitas tersebut guna memulihkan kerugian para korban. Dilansir dari Detik Finance, koordinasi intensif dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mempercepat proses hukum.
"OJK terus mendukung proses penegakan hukum yang melibatkan Dana Syariah tersebut yaitu melalui koordinasi yang sangat baik dengan Bareskrim Polri serta stakeholder terkait dalam rangka penanganan kasus dimaksud termasuk dalam upaya penelusuran aset," ungkap Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica menambahkan bahwa mekanisme pengembalian dana bagi para pemberi pinjaman (lender) akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di industri jasa keuangan. OJK juga memberikan kelonggaran waktu bagi para korban untuk mendaftarkan perkaranya.
"Pengembalian dana lender sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu ada perpanjangan pendaftaran bagi pemohon perkara TPPU DSI di LPSK menjadi sampai dengan 15 Mei 2026. Tentunya nanti pendalaman akan dilakukan oleh adk terkait," imbuh Friderica Widyasari Dewi.
Bareskrim Polri sebelumnya telah meminta para korban penipuan dan penggelapan dana ini untuk segera melapor melalui kanal aduan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyelidikan juga melibatkan PPATK untuk memetakan aliran dana tersangka.
"Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucap pihak Bareskrim Polri dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/4/2026).