Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan mekanisme resolusi industri asuransi dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini disiapkan menjelang pemberlakuan program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada tahun 2027 mendatang, seperti dilansir dari Investortrust.
Langkah penataan ini diambil agar penanganan perusahaan asuransi bermasalah memiliki kejelasan skema sebelum masuk tahap likuidasi. OJK menekankan bahwa ketentuan dana jaminan akan tetap diwajibkan bagi setiap perusahaan asuransi meskipun nantinya mereka sudah terintegrasi ke dalam skema penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rencana strategis tersebut disampaikan seusai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 yang diselenggarakan OJK di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Kamis malam (5/2/2026). Regulasi baru ini akan membagi wewenang penanganan asuransi bermasalah secara lebih spesifik antara OJK dan LPS.
ÔÇ£Kan nunggu revisi (UU) P2SK-nya. Di situ ada usulan kita untuk, pertama, mau dimajukan ke 2027, kemudian tetap diberlakukan dana jaminan. Jadi meskipun sudah ikut program penjaminan polis, perusahaan asuransi tetap diberlakukan dana jaminan,ÔÇØ ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono.
Pemberlakuan dana jaminan berfungsi menjadi lapis proteksi tambahan sekaligus stimulan bagi perusahaan asuransi untuk senantiasa memelihara kesehatan finansial mereka. Selain itu, Ogi menyebutkan penambahan regulasi resolusi krusial dilakukan karena payung hukum saat ini belum memuat aturan penanganan tersebut.
ÔÇ£Di undang-undang P2SK yang belum direvisi ini tidak ada resolusinya, jadi kita usulkan resolusi,ÔÇØ kata Ogi.
Kewenangan penanganan perusahaan asuransi yang bermasalah ke depan bakal diserahkan penuh kepada pihak LPS. Kendati demikian, perusahaan-perusahaan yang sudah terlanjur masuk dalam proses likuidasi sebelum regulasi baru ini sah, seperti WanaArtha dan Kresna Life, dipastikan tetap berada di bawah pengawasan OJK.
ÔÇ£Sebelum dilikuidasi, di rancangan perubahan P2SK kayaknya itu ada resolusi. Jadi resolusi itu dicari dulu investor baru atau ditransfer ke perusahaan yang lainnya sebelum dilikuidasi,ÔÇØ ucap Ogi.
Proses likuidasi sendiri berjalan mengacu pada batasan waktu tertentu dan berpotensi memakan waktu lebih lama jika terhambat proses hukum yang belum inkracht. Saat ini, draf revisi UU P2SK tersebut telah memasuki babak akhir, namun implementasinya masih menunggu kepastian dari hasil pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR.